Pemdes Tanah Merah Panggil Ketua BPMJ BNKP R-57 dan Pemilik Tanah Terkait Bangunan KANOPI

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasir Putih, KAMPAR, (NV) — Diduga pihak pengurus Gereja BNKP Resort 57 yang berada di Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mendirikan bangunan di atas tanah diduga milik, Junita Sembiring. Jum’at, (27/09/2024).

Bahkan, bukan hanya Ketua BPMJ dan pemilik Tanah Junita saja yang dipanggil oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah, tetapi juga beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT.03 dan Ketua RW.8 serta Kepala Dusun IV, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanah Merah.

Ada pun Agenda yang dibahas, terkait Permohonan dari Junita Sembiring yang diajukannya pada tanggal 18 September 2024 atas Tanah yang dikuasainya sejak Tahun 2002.

Mengingat tanah tersebut bersempadan dengan Jalan. Sehingga jalan tersebut, saat ini tertutup dikarenakan adanya bangunan yang di dirikan oleh pengurus Gereja BNKP.

Sehubungan hal tersebut, maka pihak Pemdes Tanah Merah mengundang para pihak sesuai yang disebutkan di dalam Surat Undangan Mediasi Nomor: 005/TM-PEM/65/2024 untuk datang ke Kantor Desa pada Jum’at tanggal 27 September 2024, Pukul 14.00.WIB.

Baca Juga :  Laporan Pidana Kasus Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto Hilang di Ditreskrimsus Polda Riau, Warga Lapor Div Propam Polri

Sebelumnya, beberapa warga Gereja BNKP R-57 sempat mempertanyakan kepada pihak BPMJ dan atau pengurus Gereja terkait bangunan KANOPI yang di dirikan di atas Tanah yang belum jelas status kepemilikannya.

Sedangkan biaya pembangunan Kanopi dimaksud pada akhir Desember Tahun 2023, telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari Jema’at BNKP sebesar Rp 180.000.000 (belum dibayar lunas) sesuai pernyataan pelaksana bangunan, Laurence G.

Sementara pembangunan Kanopi tersebut, tanpa melalui Tender sehingga dinilai cacat administrasi. Termasuk jaminan mutu bangunan selama 3 Tahun, juga direkayasa. Hal tersebut diakui oleh pelaksana bangunan Kanopi, Lauren, di hadapan Tokoh dan warga Jema’at BNKP di Toko Hosana.

Terkait hal ini, Awak Media nadaviral.com belum mendapat ke tu erangan resmi dari para pihak, termasuk Kepala Desa Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru