PEKANBARU — Pemberitaan terkait perampokan BBM Subsidi sebagai hak Rakyat miskin di daerah Provinsi Riau, tak terbendung. Terbaru, ada temuan penimbunan BBM Subsidi diduga ilegal di Pekanbaru yakni Gudang milik Frans Gultom yang di back up oleh oknum Wartawan inisial (RC).
Hal ini telah dikonfirmasi kepada APH setempat Polresta Pekanbaru dan Humas Polda Riau, Namun konfirmasi dari tim Media tidak ditanggapi, sampai naik beberapa berita di Media Nasional, tapi belum ada tindakan yang di lakukan APH dan Gudang BBM masih tetap beroperasi secara bebas dan tenang.
Seolah pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa Media pada tanggal 6 Desember 2025 lalu, tidak ada artinya. Mabes Polri harus turun meninjau kembali demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Informasi akurat serta data-data dan fakta nyata di lapangan sudah ada di tangan tim media, namun APH bungkam seolah melakukan pembiaran terhadap Mafia penimbun BBM Subsidi Ilegal yaitu Gudang Fans Gultom.
Hingga diterbitkan pemberitaan kedua setelah investigasi di lapangan, kembali masih tampak beroperasi dengan bebas Gudang penimbunan BBM subsidi ilegal milik Frans Gultom.
Bahkan, yang tegak di sana salah satu oknum Wartawan dari Media Online, yang seharusnya tugas seorang Wartawan itu mencari informasi dan mendapati BB jelas dan akurat di lapangan, dituang dalam tulisan, konfirmasi dan dipublikasikan.
Namun oleh oknum Wartawan berinisial RC malah menyalahi Kode Etik dan tugas seorang Jurnalis. Dimana tegak memback up Gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal sebagai benteng keamanan agar Gudang tetap beroperasi lancar.

Temuan investigasi lapangan pada 6 Desember 2025 menunjukkan aktivitas yang mengarah pada penimbunan BBM subsidi secara terorganisir. Mobil modifikasi, truk lansir, hingga mobil tanki biru-putih terlihat keluar masuk Gudang dengan ritme yang mencurigakan.
Operasi Gudang kembali terpantau aktif pada tanggal 8 Desember 2025, Mobil biru putih keluar dari Gudang penimbunan BBM Subsidi milik Frans Gultom, serta mobil lansir Truck Colt Diesel yang di modifikasi, Tangkinya pun keluar dari Gudang tersebut.
Warga mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan turun tangan langsung dan membongkar jaringan yang diduga menjadi usaha para Mafia BBM subsidi di Pekanbaru.
Penimbunan BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman 6 tahun Penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Semoga masih ada APH dan Penegak Hukum di Indonesia ini yang menjalani tugasnya sesuai jalur nya, tanpa terpengaruh oleh suap dan upeti dari para Mafia usaha ilegal hingga tidak ada lagi kasus-kasus penimbunan BBM Subsidi ilegal yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata warga sekitar lokasi Gudang BBM kepada Awak Media. Senin, (15/12/2025).
Sampai berita ini di terbitkan, oknum penimbunan BBM masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada tindakan tegas yang di lakukan APH. Padahal, lokasi penimbunan BBM Subsidi ini tersebar di Riau, seperti di Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Inhu dan disejumlah daerah di Riau.
Semoga Mabes Polri dapat melakukan tinjauan dan dan Sidak Mapolda Riau, Polresta Pekanbaru dan Mapolsek Tampan untuk menindak para oknum yang back up untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Mustahil Kapolri dan Presiden RI tidak monitor gemparnya pemberitaan Media soal penampungan BBM Subsidi ilegal di Riau oleh para Mafia ini!! (Tim Investigasi-Bersambung…)
Editor : Red






















