Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka atas Kematian Santri

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, LAMPUNG, (NVC) – Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya MF (17), penganiayaan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah 12 orang saksi diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor.

“Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A (17)” jelas Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.

“tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban” lanjutnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/3/2024).

Kapolres menerangkan bahwa tersangka A merupakan pelatih dan juga masih sebagai santri di pondok pesantren, untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar yang merupakan inisiatif dari tersangka sendiri.

Baca Juga :  Alumni SMA PGRi Kalianda Mengadakan Reuni Temu Kangen di Pantai Semukuk

Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, pihak penyidik sat reskrim Polres Lampung Selatan akan melakukan pra rekonstruksi lalu akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya Kapolres.

Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), MF (17) mengikuti latihan pencak silat selanjutnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda. Orang tua korban MF (17) warga Kelurahan Way Urang, Kec. Kalianda, Kab. Lamsel ini melaporkan peristiwa meninggal putranya ke ke kepolisian resor lampung Selatan. Minggu, 3 Maret 2024 lalu. (Wiji Lastini)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Manajemen RS AWAL BROS Ancam Pasien, Waketum P2MI: Tidak Punya Etika, Kita Kutuk Keras!!
LAPAS Pekanbaru Ikuti Rapat Persiapan Dialog Presiden RI dengan Narapidana dan Anak
Wujudkan Warga Binaan Lebih Produktif, LAPAS Bengkalis Gelar Pelatihan Pembuatan Roti
KPU Nias Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Ditlantas Polda Riau Kembali Menggelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas
KPK Diminta Pantau Seluruh OPD di Riau, Dugaan SPPD Fiktif Kembali Disorot, BAKORNAS: Segera Tetapkan Tersangka
KPK OTT Pj Wako dan Sekda, Waketum P2MI: Memalukan, Awak Media Harus Kawal Proses Hukumnya
Viral di Media, Polsek Tambang Langsung Turun ke Galian C Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:31 WIB

Manajemen RS AWAL BROS Ancam Pasien, Waketum P2MI: Tidak Punya Etika, Kita Kutuk Keras!!

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

LAPAS Pekanbaru Ikuti Rapat Persiapan Dialog Presiden RI dengan Narapidana dan Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Wujudkan Warga Binaan Lebih Produktif, LAPAS Bengkalis Gelar Pelatihan Pembuatan Roti

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:33 WIB

KPU Nias Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:25 WIB

Ditlantas Polda Riau Kembali Menggelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru