Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka atas Kematian Santri

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, LAMPUNG, (NVC) – Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya MF (17), penganiayaan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah 12 orang saksi diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor.

“Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A (17)” jelas Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.

“tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban” lanjutnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/3/2024).

Kapolres menerangkan bahwa tersangka A merupakan pelatih dan juga masih sebagai santri di pondok pesantren, untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar yang merupakan inisiatif dari tersangka sendiri.

Baca Juga :  Tim Satgas Preemtif Edukasi Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Jaga Kamtibmas 

Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, pihak penyidik sat reskrim Polres Lampung Selatan akan melakukan pra rekonstruksi lalu akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya Kapolres.

Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), MF (17) mengikuti latihan pencak silat selanjutnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda. Orang tua korban MF (17) warga Kelurahan Way Urang, Kec. Kalianda, Kab. Lamsel ini melaporkan peristiwa meninggal putranya ke ke kepolisian resor lampung Selatan. Minggu, 3 Maret 2024 lalu. (Wiji Lastini)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: APH Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor
49 Pelajar Diamankan hingga Sajam Disita, Kapolsek Biru-Biru Beberkan Cara Tekan Geng Motor dan Tawuran
Tim Cobra Polres Binjai, Lumpuhkan Pelaku Begal Terhadap Anak Sekolah di Binjai
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Polres Binjai Lepas Personil yang Purna Bakti dengan Tradisi Kepolisian

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: APH Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:19 WIB

49 Pelajar Diamankan hingga Sajam Disita, Kapolsek Biru-Biru Beberkan Cara Tekan Geng Motor dan Tawuran

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:12 WIB

Tim Cobra Polres Binjai, Lumpuhkan Pelaku Begal Terhadap Anak Sekolah di Binjai

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:07 WIB

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:05 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Berita Terbaru