Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka atas Kematian Santri

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, LAMPUNG, (NVC) – Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya MF (17), penganiayaan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah 12 orang saksi diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor.

“Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A (17)” jelas Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.

“tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban” lanjutnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/3/2024).

Kapolres menerangkan bahwa tersangka A merupakan pelatih dan juga masih sebagai santri di pondok pesantren, untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar yang merupakan inisiatif dari tersangka sendiri.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Melaksanakan Acara Serah Terima Jabatan Sekaligus Pisah Sambut Kepala Rutan

Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, pihak penyidik sat reskrim Polres Lampung Selatan akan melakukan pra rekonstruksi lalu akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya Kapolres.

Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), MF (17) mengikuti latihan pencak silat selanjutnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda. Orang tua korban MF (17) warga Kelurahan Way Urang, Kec. Kalianda, Kab. Lamsel ini melaporkan peristiwa meninggal putranya ke ke kepolisian resor lampung Selatan. Minggu, 3 Maret 2024 lalu. (Wiji Lastini)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa
DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis
Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag
Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:01 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:38 WIB

Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:28 WIB

Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru