Perusahaan Huatong Trading Indonesia Bakal Dijerat Hukum, Alfius Intervensi Jurnalis

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau — Perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA Cabang Pekanbaru, Riau, telah mencoba untuk menunda publikasi berita tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami tidak akan mundur dalam tekanan apapun,” ujar salah satu Wartawan kepada Awak Media. Rabu, (21/1/2026).

Alfius, Humas perusahaan tersebut, mengancam teman-teman Jurnalis saat mengadakan pertemuan di jalan Riau dengan nada keras mengatakan “jangan coba-coba kalian ganggu tempat saya bekerja”.

Tujuan Humas Alfius meminta Wartawan untuk tidak menerbitkan berita tersebut.

Dalam percakapan tersebut, Alfius dengan nada keras mengatakan “jangan kalian terbitkan berita itu, karena apabila berita tersebut juga diterbitkan, kita akan bertemu”, ancam Alfius.

Perilaku Alfius ini dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi atau mengintimidasi Wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA telah diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menjual produk-produk tanpa izin yang sah dan tidak mencantumkan informasi jelas tentang identitas produsen, izin, dan mutu produk.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Pesibar, Agus Istiqlal Hadiri Peluncuran Pilkada, Maskot dan Jingle Pilkada Tahun 2024

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Tim media langsung melakukan investigasi lapangan dan berhasil menemukan barang Mortar (semen keramik) merek Jia Shi Li yang diduga tanpa izin lengkap, dipajang di salah satu toko penjualan bahan bangunan di Kota Pekanbaru. Penjual toko mengakui bahwa barang tersebut diterima langsung dari distributor PT HUATONG TRADING INDONESIA tanpa disertai dokumen izin produk yang jelas.

Kami telah mengirimkan Surat Klarifikasi kepada PT HUATONG TRADING INDONESIA, meminta penjelasan resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan untuk semua produk yang dijual, termasuk merek Jia Shi Li dan jenis cat tembok yang beredar di pasar Pekanbaru.

Jika terbukti bersalah, perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 juta atau kurungan maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. (Tim)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan
Bupati Suhardiman Lantik 37 Orang Pejabat di Lingkungan Pemkab Kuansing
Bupati Kuansing Tunjukan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan
Bhabinkabtibmas Tebar Kepedulian Dampingi Anak – Anak Belajar Al-Quran di Polsek Selesei

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:27 WIB

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:25 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:55 WIB

Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terbaru