Polda Riau Terbitkan SP2HP Tindaklanjuti Kasus SH yang Mencatut Nama Orang dalam Notaris Tanpa Persetujuan

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/719/XII/2024 Krimsus, tanggal 5 Desember 2024.

Hal itu dibenarkan Faigizaro Zega selaku Pelapor kepada nadaviral.com melalui Telepon WhatsApp. Kamis, (5/12/2024) di Pekanbaru, Pukul 19.08.WIB.

“Saya telah menerima SP2HP dari Dirkrimsus Polda Riau terkait tindak lanjut Laporan saya atas dugaan Pencatutan sejumlah nama dalam Akta Notaris suatu organisasi yang dilakukan inisial (SH),” kata Fag Zega.

Dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/514/X/2024 Krimsus.

Berdasarkan hal terkait tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Subjek Data Pribadi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1) atau Pasal 67 Ayat (2) dan atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut F Zega, langkah Penyidik Krimsus Polda Riau sudah tepat menindaklanjuti kasus tersebut untuk menjerat pelaku atau dalam hal ini Terlapor inisial SH.

Pihaknya mendukung Polda Riau untuk melakukan roses hukum dan segera menetapkan Terlapor SH sesuai dengan pelanggaran UU yang berlaku.

“Saya sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Penyidik Krimsus Polda Riau atas perkembangan proses hukum kasus tersebut,” kata F Zega.

Dikatakannya, dengan adanya perkembangan proses hukum sesuai SP2HP yang diterbitkan, maka langkah berikutnya dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan dengan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.

“Harapan kami, pihak Penyidik Krimsus Polda Riau secepatnya menaikan proses hukum ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka,” harap F Zega.

Diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru atas nama Faigizaro Zega melaporkan Saudara Hondro ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terkait dugaan pencantuman nama di dalam Akta Notaris Nomor : 64 tanggal 12 September 2024, tanpa persetujuan beberapa pihak.

Laporan pengaduan adanya Tindak Pidana Pasal 67 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Awal mulanya muncul persoalan ini berkaitan dengan pengurusan Akta Notaris di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Hendra Kumar, SH.,MH.,M.Kn oleh Saudara Hondro untuk kepengurusan Legal Standing sebuah Organisasi yang bernama Jaya Bersama Suku Nias atau Perkumpulan JBSN) yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2024.

Baca Juga :  Coffe Morning SPSI Riau Bersama Unilak "Dialog Sukseskan Program RPL Type A" Digelar 17 Juli 2024

Melalui Konferensi Pers nya, Rabu (09/10/2024), Pukul 14.25.WIB, Faigizaro Zega menegaskan bahwa, pencantuman nama-nama beberapa orang dalam Akta Notaris antara lain, Faigizaro Zega, Anotona Nazara, David Leo Lase dan kemungkinan ada pihak lainnya adalah tidak melalui persetujuan mereka.

“Kami tidak terima Saudara Hondro mencantumkan nama kami di dalam Akta Notaris untuk organisasi Perkumpulan JBSN, karena Nama, Data dan atau Identitas kami dimasukan ke dalam Akta Notaris tanpa persetujuan kami, maka Saudara Hondro dilaporkan ke Polda Riau atas perbuatan melawan hukum,” kata F Zega dengan tegas.

Menurut F.Zega, dalam suatu pembentukan dan atau pendirian sebuah organisasi, semula disepakati bersama siapa saja penggagas dan atau pendiri yang kemudian diajukan nama dilampirkan Data diri dimasukan namanya ke dalam Notaris.

“Secara bersama-sama harus menyepakati dahulu siapa saja yang menghadap ke Notaris dan menyerahkan Data diri seperti KTP. Namun yang dilakukan Saudara Hondro tidak sesuai musyawarah bersama, justeru secara diam-diam mencantumkan nama kami ke dalam Notaris tanpa persetujuan kami,” ungkap F. Zega di hadapan sejumlah Wartawan.

Sementara Saudara Hondro saat dikonfirmasi pada Pukul 14.53.WIB terkait Laporan ke Reskrimsus Polda Riau sesuai tanggal terima surat, 08 Oktober 2024 mengatakan, “Dengan siapa ini, maaf saya belum tau,” kata Saudara Hondro singkat sembari mengirim Stiker Jempol via WhatsApp.

Pada Pukul 15.19.WIB, Awak Media ini menghubungi David Leo Lase yang juga nama dia tercantum dalam Notaris tersebut, namun HP yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Ada pun beberapa orang yang namanya tercantum di dalam Akta Notaris tersebut antara lain:
1. Hasatulo Gea
2. Seti Maruhawa
3. Faigizaro Zega
4. Anotona Nazara
5. David Leo Lase.

Sedangkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) JBSN tersebut antara lain:
1. Saudara Hondro (Ketua)
2. Bazisokhi Waruwu (Sekretaris)
3. Yeremia Halawa (Bendahara).

Ditegaskan F Zega, bahwa akan berderet persoalan hukum lainnya nanti di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Saudara Hondro.

“Mari kita nantikan persoalan hukum berkelanjutan ke depan yang diduga dilakukan Saudara Hondro. Saya kira Saudara Hondro terlalu maju dan terlalu berani melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” sebut F Zega menutup Konferensi Pers nya.

Secara tegas, F Zega minta Penyidik segera memanggil seluruh Saksi yang turut hadir bersama-sama menghadap Notaris bersama SH dan segera menetapkan status Tersangka nya. ***

Editor : RedNV

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga: Cegah Pencurian dan Bahaya Judi Online di Padang Tualang
Kanwil DJP Sumatera Utara I Capai Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024
Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalulintas
Lapas Kelas IIA Bengkalis Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan RIAU
Pengusaha Minyak Goreng Bekas dan Keterlibatan Oknum Polisi, Bahayakan Kesehatan Manusia
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rakor Swasembada Pangan Nasional Bersama Menko Pangan RI di Medan
Sarwan Kelana Pimpin Audiensi Bersama Kadisdik Kota Pekanbaru
600 Paket Bansos Dibagikan Kepada Keluarga Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:03 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga: Cegah Pencurian dan Bahaya Judi Online di Padang Tualang

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kanwil DJP Sumatera Utara I Capai Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:56 WIB

Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalulintas

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:00 WIB

Lapas Kelas IIA Bengkalis Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan RIAU

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:53 WIB

Pengusaha Minyak Goreng Bekas dan Keterlibatan Oknum Polisi, Bahayakan Kesehatan Manusia

Berita Terbaru