KUANSING, RIAU — Polemik pemberitaan mengenai dugaan tekanan dalam mediasi ketiga yang melibatkan keluarga pelapor di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara mendapat tanggapan dari ATHIA. Wartawan yang juga merupakan redaksi, Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, merupakan bagian dari tindak lanjut informasi yang diterima serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penegasan tersebut disampaikan ATHIA setelah Tomi, selaku Humas perusahaan, menghubunginya pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 08.08 WIB. Dalam komunikasi itu, Tomi menyayangkan pemberitaan yang menurutnya turut membawa-bawa nama perusahaan setempat.
Menanggapi hal tersebut, ATHIA menyampaikan apresiasi atas respons Tomi dalam persoalan sebelumnya, terutama karena Humas perusahaan tersebut pernah turun tangan mengupayakan mediasi, pada mediasi kedua.
ATHIA menjelaskan bahwa sejak pemberitaan awal hingga perkembangan berikutnya, selalu berupaya menyampaikan informasi pemberitaan kepada Tomi melalui pesan WhatsApp.
“Saya berterima kasih kepada Pak Tomi selaku Humas yang sebelumnya telah merespons persoalan ini dan turut melakukan upaya mediasi, pada mediasi kedua. Pemberitaan awal maupun perkembangannya selama ini juga selalu saya teruskan melalui pesan WhatsApp kepada Tomi” ujar ATHIA saat berkomunikasi dengan Tomi.
Namun, ATHIA menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan semestinya juga dilihat dari kronologi upaya konfirmasi yang telah dilakukannya sebelum berita diterbitkan.
ATHIA menjelaskan, sebelum menerbitkan pemberitaan mengenai perkembangan mediasi ketiga pada Jumat, 16 Oktober 2026, terlebih dahulu berupaya menghubungi Tomi melalui sambungan telepon. Akan tetapi, panggilan tersebut tidak diangkat dan tidak ada panggilan balik hingga pemberitaan diterbitkan.
Tidak hanya kepada Humas, ATHIA menyebut permintaan klarifikasi juga telah disampaikan kepada manajer setempat sejak Rabu, 14 Oktober 2026. Namun, hingga berita diterbitkan pada 16 Oktober 2026, belum menerima tanggapan atas pesan yang dikirimkan.
“Perlu saya tegaskan, kami tidak bermaksud membawa-bawa nama perusahaan. Lokasi perusahaan disebut karena peristiwa yang diberitakan memang terjadi di lingkungan tersebut. Kami juga telah berupaya meminta klarifikasi sebelum berita diterbitkan,” tegas ATHIA.
ATHIA menjelaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan berkaitan dengan konteks persoalan yang sedang diklarifikasi, yakni manajer setempat, seseorang berinisial JM yang disebut sebagai senior manajer setempat, serta seseorang yang disebut dengan panggilan Dandru dari bagian keamanan.
Ia menegaskan bahwa Tomi selaku Humas tidak disebut sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa mediasi ketiga tersebut.
Lebih lanjut, ATHIA menyampaikan bahwa pemberitaan yang terbit pada 16 Oktober 2026, belum menguraikan seluruh informasi yang diterimanya mengenai peristiwa dalam mediasi ketiga.
ATHIA bersama keluarga pelapor mengaku menyayangkan persoalan yang muncul dalam mediasi ketiga tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi kepada manajer setempat belum memperoleh tanggapan saat komunikasi terakhir hingga berita ini di terbitkan kembali.
Selain itu, ATHIA mengaku mengetahui bahwa nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh JM yang disebut sebagai senior manajer setempat dan seseorang dari bagian keamanan yang disebut dengan panggilan Dandru.
Meski demikian, pemblokiran nomor tersebut tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai bukti pembenaran ataupun penolakan atas substansi pemberitaan.
“Saya menyayangkan apabila upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat penting agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. Kami tetap membuka ruang bagi pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan,” ujar ATHIA.
Keluarga Pelapor Kembali Menanyakan Perkembangan Perkara
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, keluarga pelapor kembali menanyakan kepada ATHIA mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah memasuki proses pemanggilan hingga tahap kedua terhadap sejumlah pihak terlapor oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Menindaklanjuti pertanyaan keluarga tersebut, ATHIA menghubungi penyidik yang menangani perkara untuk meminta penjelasan mengenai kehadiran pihak terlapor serta perkembangan proses hukum.
Dalam komunikasi itu, ATHIA menanyakan apakah sudah ada pihak terlapor yang memenuhi panggilan penyidik.
“Selamat siang, Pak. Sampai hari ini apakah sudah ada terlapor yang menghadiri?” demikian pertanyaan ATHIA pada Jum’at 23 Oktober 2026 kepada Briptu Daniel Ryan, sebagai penyidik dalam perkara tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Briptu Daniel Ryan menyampaikan bahwa belum ada pihak terlapor yang menghadiri panggilan. Ia juga menyebut perkara tersebut telah digelarkan pada 20 Oktober 2026 dan naik ke tahap penyidikan.
“Terlapor tidak ada menghadiri, Pak. Sudah kita gelarkan, Pak, pada 20 Oktober 2026, dan naik sidik. Rencana hari Senin akan kita minta pelapor, Saudara Famazokhi, datang ke Polres dan membuat LP,” demikian keterangan Briptu Daniel Ryan sebagaimana disampaikan kepada ATHIA.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru yang diperoleh ATHIA terkait penanganan perkara yang dipersoalkan keluarga pelapor.
Meski demikian, keterangan mengenai ketidakhadiran pihak terlapor, hasil gelar perkara, serta rencana tindak lanjut terhadap pelapor dalam naskah ini merujuk pada komunikasi ATHIA dengan penyidik. Perkembangan administratif dan hukum berikutnya masih perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.
ATHIA menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang klarifikasi kepada manajemen perusahaan, Humas, pihak keamanan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya maupun berita ini untuk memberikan penjelasan, klarifikasi dan hak jawab.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini tidak hanya menyangkut polemik pemberitaan mengenai mediasi ketiga, tetapi juga tindak lanjut proses hukum yang menurut keterangan penyidik telah memasuki tahap penyidikan.
Keluarga pelapor kini menantikan perkembangan selanjutnya dari Polres Kuansing, sementara penjelasan dari pihak perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang. (Rls)
Sumber : Athia






















