Pekanbaru RIAU, (HTC) — Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Eduard Bu’ulolo (28) di Rest area Tol Pekanbaru-Dumai (PERMAI) pada 16 September 2025.
Lima pelaku terlibat dalam aksi ini, 3 (tiga) di antaranya telah ditangkap, yakni Sudirman Bu’ulolo, M Tarmizi, dan Aliran Hati Laia. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya (Jon dan Samsir Laia) masih buronan Polisi.
“Korban diculik secara paksa, dibawa ke arah Jambi, dan mengalami penganiayaan berat,” kata Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, SIK.,MM dalam Konferensi Pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Rooy, motif penculikan dilatarbelakangi dendam dan persoalan bisnis Rokok tanpa Cukai.
Korban Eduard disebut mengambil 80 Kardus Rokok dari seseorang yang disebut Purba. Namun Eduard tidak menyetorkan hasil penjualannya.
Akibatnya, uang pembelian Rokok tanpa Cukai dari Sudirman dipotong oleh Purba senilai Rp560 juta sebagai ganti rugi, oleh sebab itu Sudirman merasa dirugikan dan merencanakan aksi Penculikan.
“Berdasarkan hasil Visum di RS Bhayangkara Polda Riau, korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di Wajah, Punggung, serta Lengan dan Kaki akibat pukulan benda tumpul,” ungkap Rooy.

Selain menangkap tiga para pelaku dan dua lagi buron, Polisi juga turut menyita Barang Bukti berupa dua Flashdisk berisi rekaman CCTV Rest Area KM 64 dan Video saat penculikan juga turut diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara. ***
Sumber : Bidumas Polda Riau
Munculnya oknum marga Purba dan penyebutan nama Cece soal Rokok Ilegal masih dalam upaya penyelidikan.
Editor : Red






















