Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Tol PERMAI, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru RIAU, (HTC) — Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Eduard Bu’ulolo (28) di Rest area Tol Pekanbaru-Dumai (PERMAI) pada 16 September 2025.

Lima pelaku terlibat dalam aksi ini, 3 (tiga) di antaranya telah ditangkap, yakni Sudirman Bu’ulolo, M Tarmizi, dan Aliran Hati Laia. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya (Jon dan Samsir Laia) masih buronan Polisi.

“Korban diculik secara paksa, dibawa ke arah Jambi, dan mengalami penganiayaan berat,” kata Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, SIK.,MM dalam Konferensi Pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Rooy, motif penculikan dilatarbelakangi dendam dan persoalan bisnis Rokok tanpa Cukai.

Korban Eduard disebut mengambil 80 Kardus Rokok dari seseorang yang disebut Purba. Namun Eduard tidak menyetorkan hasil penjualannya.

Akibatnya, uang pembelian Rokok tanpa Cukai dari Sudirman dipotong oleh Purba senilai Rp560 juta sebagai ganti rugi, oleh sebab itu Sudirman merasa dirugikan dan merencanakan aksi Penculikan.

Baca Juga :  PD DMI Rohil Kunjungi Masjid Hidayatullah Tanah Merah, Kembali Serahkan Bantuan Kebersihan

“Berdasarkan hasil Visum di RS Bhayangkara Polda Riau, korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di Wajah, Punggung, serta Lengan dan Kaki akibat pukulan benda tumpul,” ungkap Rooy.

Selain menangkap tiga para pelaku dan dua lagi buron, Polisi juga turut menyita Barang Bukti berupa dua Flashdisk berisi rekaman CCTV Rest Area KM 64 dan Video saat penculikan juga turut diamankan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara. ***

Sumber : Bidumas Polda Riau

Munculnya oknum marga Purba dan penyebutan nama Cece soal Rokok Ilegal masih dalam upaya penyelidikan.

Editor    : Red

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru