Sergai, SUMUT, (NVC) – Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial Nz (30), warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini diamankan polisi atas dugaan melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan sebilah parang terhadap Irwan II D (51) warga Dusun I Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kapolsek Teluk Mengkudu melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (8/3/2024) sore mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Nz terhadap Irwan terjadi pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 23 00 WIB, di salah satu warung tuak di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Tekuk Mengkudu.
Akibat penganiayaan tersebut, Irwan yang mengalami luka di bagian tangan, lutut, dan kepala ini, harus dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapat perawatan medis.
Mendapat informasi jika suaminya dianiaya menggunakan senjata tajam, Marissa Lubis, istri korban, segera ke rumah sakit untuk melihat kondisi sang suami.
“Merasa keberatan, istri korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Mengkudu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Teluk Mengkudu bersama Tim Unit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat tiba di TKP, tim mendapati pelaku masih di tempat kejadian, dan langsung mengamankannya beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” terangnya.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan diketahui jika penganiayaan tersebut diawali adanya pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku diduga tersinggung saat korban meminta pelaku untuk minum di dalam warung. Pelaku juga merasa ditantang oleh korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu untuk menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Edward. (Gayus H / IC Tanjung )