Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Selamatkan 64.000 Jiwa

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) –– Ditresnarkoba Polda Riau mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan pengendali dari Malaysia, Senin (28/4/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan di Media Center itu dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo pada kesempatan tersebut menegaskan akan menindak tegas pelaku Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegas Jossy.

Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada 21 April 2025, di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru yaitu di Jalan SM. Amin dengan mengamankan tersangka H.

“Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kg, yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8 miliar. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa “, ujar Putu.

Baca Juga :  Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Tersangka berinisial H, menurut pengakuan nya, sudah kali kedua diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkapnya.

Tersangka H, yang bekerja sebagai kurir, diberangkatkan dari Indonesia menuju Singapura, kemudian ke Malaysia, dan akhirnya membawa sabu menggunakan speed boat menuju Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan bus ke Pekanbaru.

“Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya,” tegas Putu.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.

“Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka,” tegas Putu. (Diah Vivian Sari SH/Ev)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Pemerintah Desa Meskom Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kepala UPT Pukesmas Meskom NS.H.Suharsanto
1.054 PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas, Bupati Suhardiman Amby: Jadi Motor Penggerak Desa
Laksanakan Instruksi Bupati, Camat Pangean Gerakkan ASN WFH, Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid
Pimpin Apel Pagi, Kepala Desa Penebal Tekankan Komitmen Tupoksi Terus Dipertahankan
Pimpin Apel Pagi, Sekdes Pambang Pesisir Tekankan Komitmen Tupoksi Terus Dipertahankan
Bupati Kuansing Didampingi Ketua TP PKK Hj Yulia Herma Lantik 62 Pj Kepala Desa
Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:28 WIB

Pemerintah Desa Meskom Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kepala UPT Pukesmas Meskom NS.H.Suharsanto

Jumat, 24 April 2026 - 13:17 WIB

1.054 PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas, Bupati Suhardiman Amby: Jadi Motor Penggerak Desa

Jumat, 24 April 2026 - 13:14 WIB

Laksanakan Instruksi Bupati, Camat Pangean Gerakkan ASN WFH, Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid

Jumat, 24 April 2026 - 08:09 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kepala Desa Penebal Tekankan Komitmen Tupoksi Terus Dipertahankan

Jumat, 24 April 2026 - 08:07 WIB

Pimpin Apel Pagi, Sekdes Pambang Pesisir Tekankan Komitmen Tupoksi Terus Dipertahankan

Berita Terbaru