Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 9 April 2026 – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” katanya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Pengecekan Sarana Pengamanan Warga Binaan di Rutan Kelas I Medan Berjalan Lancar

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

“Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” kata dia.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam kesempatan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” kata David.

Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

Karena itu, ia meminta publik untuk melakukan pengecekan secara mendalam sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi ke ruang digital.

“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” ujarnya.

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Sambut HUT Ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Warga
Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas, Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi
Kapolres Binjai Pimpin Olahraga Bersama, Tanam 100 Pohon Alpukat
Plt Bupati Muklisin Tinjau Lahan Sengketa Koto Baru bersama PT RAPP
Dana Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Beri Peluang 700 Lapangan Kerja untuk Anak Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Sambut HUT Ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Muklisin Buka Pacu Jalur Mini Semarakkan HUT Kuansing dan Haornas, Ribuan Warga Serbu Kebun Nopi

Berita Terbaru