Polres Madina Terima Laporan Soni Lase dengan Terlapor AN Hulu Dkk

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, SUMUT, (NVC) — Diduga menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain, seorang perempuan inisial AN alias Ina Openi Hulu dilaporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) atas perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah, Sabtu (6/4/2024) silam sekira pukul 17.55.WIB.

AN dkk dilaporkan oleh Soni Tehe Lase alias Soni, 44 tahun berdasarkan STPL No : STPL/ 87/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 06 April 2024 atas perbuatan pencemaran nama baik sebagaiman diatur dalam pasal 310 UU No. 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut belum kelar, kini Soni berencana kembali melaporkan AN dkk ke Polisi atas dugaan pasal tindak pidana pemerasan.

Hal itu ditegaskan Soni kepada Media saat dikonfirmasi melalui voice call. Kepada media ini, Soni mengaku perbuatan AN dkk sangat merugikan dirinya dan keluarga terutama anak anaknya yang masih kecil, Sabtu (20/4/2024).

” Akibat ulah pelaku, kami sekeluarga dipermalukan. Bahkan anak saya mengaku malu sama teman-temannya,” ujar Soni.

Menurutnya, AN bersama seorang oknum yang mengaku Wartawan inisial KD diduga tanpa KTA dan Surat Tugas sangat tendensius menyerang harkat dan martabat keluarganya.

Padahal menurut Soni, dirinya telah mengklarifikasi secara langsung kepada AN dan KD bahwa tidak pernah menerima uang sepersen pun dari AN. Bantahan itu juga dibenarkan oleh AN saat ditanya oleh KD di hadapan Korban.

Baca Juga :  Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau untuk Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan dalam Bertugas

“Dalam video jelas, saya sudah bantah tidak ada menerima uang dari terlapor. Bahkan, AN sendiri juga membenarkan bahwa memang tidak ada menyerahkan uang kepada saya,” jelasnya.

Ironisnya, Terlapor tetap memaksa meminta uang sejumlah 2 juta kepada Korban dengan bantuan KD dan sejumlah media online yang memberitakan Soni secara tendensius.

“Mereka mencoba memeras saya dan meminta uang sebesar 2 juta tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Soni mengaku, dirinya bersama keluarga merasa terancam akibat tindakan AN dkk yang meminta sejumlah uang tanpa dasar. Bahkan, tindakan itu diduga diviralkan oleh AN dkk secara tendensius melalui kanal Youtube dan sejumlah portal media online.

Merasa diperas, Soni berencana akan kembali melaporkan AN alias Ina Openi dkk, atas dugaan tindak pidana pemerasan sesuai yang diatur dalam pasal 482 UU 1/2023 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hingga berita ini tayang, AN saat dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp 0822 6718 xxxx, namun belum memberikan klarifikasi atas peristiwa itu.

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
Kepala MAN 1 Ponorogo Siap Majukan Dunia Pendidikan Berbasis Prestasi
Respon Pengaduan Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli
Polres Binjai Amankan Tiga Pengedar Narkoba dengan 6,82 Gram Sabu
Jelang Aksi Demo THM di DPRD, Mahasiswa Dianiaya dan Berujung Laporan Polisi
Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kepala MAN 1 Ponorogo Siap Majukan Dunia Pendidikan Berbasis Prestasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Respon Pengaduan Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

Berita Terbaru