Gunungsitoli, SUMUT, (NVC) — Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku Judi Online diamankan Sat Reskrim Polres Nias di tiga tempat berbeda. Minggu, (30/6/2024).
Pelaku inisial HBL alias Ama Ken (32) diamankan pada hari Jum’at, (28/06/2024) sekira Pukul 21.20.WIB, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa, Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, HBL diamankan kerena terlibat perjudian Online jenis Slot Gates of Olympus.
Kemudian, ASZ (27), warga Desa Orahili Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli. ASZ diamankan di Warung Kece- Kece, Pasar Ya’ahowu, Jalan Lagundri pada hari Sabtu, (29/06/2024) sekira Pukul 21.15.WIB. Pelaku diamankan karena terlibat perjudian Online jenis Slot Gates of Olympus.
Berikutnya, SL (38), warga Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, diamankan di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, pada hari Sabtu, (29/06/2024) sekira Pukul 23.30.WIB.
Pelaku SL diamankan karena terlibat kasus Judi Online jenis Slot Mahjong 1. Ketiga pelaku dinilai melanggar Tindak Pidana Perjudian
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan kepada Media, bahwa penangkapan 3 orang pelaku Judi Online tersebut, saat ini telah ditetapkan menjadi Tersangka dan telah di tahan di RTP Polres Nias.
“Ketiga pelaku berstatus Tersangka dan telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas Perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan,” kata Kasi Humas Osiduhugo Daeli.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH ketika di konfirmasi perihal penangkapan para pelaku Judi Online itu mengatakan, “Saya sudah mendapatkan Laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, Perihal Penangkapan tersebut, dan saya sudah perintahkan kepada seluruh Jajaran Polres Nias, termasuk di Polsek untuk mengambil tindakan kepada para pelaku atas dan segala jenis Judi, bukan saja Judi Online tetapi semua jenis permainan Judi,” tegas Kapolres Nias.
Kapolres Nias juga menambahkan, ” Untuk Personil Polres Nias, saya sudah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan Operasi di Jajaran Personil untuk pemberantasan permainan Judi, bukan hanya di kalangan Masyarakat, tetapi termasuk juga pada Personil Polri, dan bagi Personil yang melakukan permainan Judi, harus di tindak tegas, bila perlu di PTDH, biar ada efek jera,” ujar Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani dengan sangat tegas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum, Ipda Listono menyampaikan, “Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, dengan ancaman Penjara maksimal selama 10 Tahun,” terang Ipda Listono. ***
Editor : Bomen
Sumber : Humas Polres Nias