Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa yang Hendak Unras di Polresta Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, SUMUT, (NVC) — Polresta Deli Serdang telah mengamankan RF (25) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa di simpang tangsi jalan Sudirman yang hendak melaksanakan unras di Polresta Deli Serdang, pada 29 April 2024 pukul 13.00 wib.

Penangkapan terhadap pelaku RF dilaksanakan di simpang Pantai Labu Kecamatan Lubuk Pakam P
pada Senin 29 April 2024 pukul 20.00 wib, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, dimana pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain, pelakupun berhenti dan menganiaya para korban yaitu mahasiswa yang akan melaksanakan unjuk rasa.

Beberapa mahasiswa yang mengalami aksi kekerasan tersebut yakni diantaranya Iskandar Muda Harahap mengalami luka memar di bagian pelipis mata sebelah kanan dan bibir mengalami luka robek, Korban Muhamad Tahan mengalami memar di samping mata pipi sebelah kanan dan mengalami luka di bagian bibir dan untuk korban Rahmansyah Putra Sirait bagian kening mengalami luka bengkak, tangan kanan mengalami luka gores dan tangan sebelah kiri mengalami juga luka gores

Baca Juga :  Sosialisasikan KIP, Bupati Kuansing : Tata Kelola Pemerintahan Harus Transparan dan Akuntabel

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH mewakili Kapolresta Deli Serdang

‘Tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian. Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku” tambahnya

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dapat tetap terjaga dengan baik,” harapnya. (Humas Polresta DS/IC Tanjung)

Berita Terkait

Tasyakuran dan Pengukuhan DPP dan DPD Lembaga PERISIH di Kota Dumai
Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan
Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Dugaan Sarang Narkoba
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang
Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap
Sepekan Gempur Narkoba Tanpa Henti, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka
Diduga Menjebak Wartawan Athia, Nama Oknum Polisi dan TNI Disebut Terlibat?

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:26 WIB

Tasyakuran dan Pengukuhan DPP dan DPD Lembaga PERISIH di Kota Dumai

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:18 WIB

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Dugaan Sarang Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang

Berita Terbaru