Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa yang Hendak Unras di Polresta Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, SUMUT, (NVC) — Polresta Deli Serdang telah mengamankan RF (25) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa di simpang tangsi jalan Sudirman yang hendak melaksanakan unras di Polresta Deli Serdang, pada 29 April 2024 pukul 13.00 wib.

Penangkapan terhadap pelaku RF dilaksanakan di simpang Pantai Labu Kecamatan Lubuk Pakam P
pada Senin 29 April 2024 pukul 20.00 wib, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, dimana pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain, pelakupun berhenti dan menganiaya para korban yaitu mahasiswa yang akan melaksanakan unjuk rasa.

Beberapa mahasiswa yang mengalami aksi kekerasan tersebut yakni diantaranya Iskandar Muda Harahap mengalami luka memar di bagian pelipis mata sebelah kanan dan bibir mengalami luka robek, Korban Muhamad Tahan mengalami memar di samping mata pipi sebelah kanan dan mengalami luka di bagian bibir dan untuk korban Rahmansyah Putra Sirait bagian kening mengalami luka bengkak, tangan kanan mengalami luka gores dan tangan sebelah kiri mengalami juga luka gores

Baca Juga :  Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH mewakili Kapolresta Deli Serdang

‘Tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian. Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku” tambahnya

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dapat tetap terjaga dengan baik,” harapnya. (Humas Polresta DS/IC Tanjung)

Berita Terkait

Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung
Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu
Polri Bersama Tim Gabungan Gunakan Cara Baru Hadapi Karhutla Gambut
Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal
PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik
Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung
Polres Jember Bentengi Generasi Muda, Rangkul KIPAN Putus Rantai Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

Polres Karo dan Brimob Layani Mobilitas Warga Pengungsi Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 19:37 WIB

Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Jumat, 4 September 2026 - 19:35 WIB

Polri Bersama Tim Gabungan Gunakan Cara Baru Hadapi Karhutla Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 19:31 WIB

Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Berita Terbaru

Headlines

Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:37 WIB