Polsek Bangko Tahan 3 Orang Pelajar Terduga Pelaku Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, RIAU, (NVC), — Polsek Bangko Polres Rohil lakukan penahanan terhadap tiga Pelajar masing masing berinisial YD alias Yurdi (19) alamat Jl. Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, inisial JT alias Joko (19) alamat Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan inisial M RA alias Rolin (19)alamat Jl. Karya Enggel Kepenghuluan Bagan Jawa. Senin 10 Juni 2024. Pukul 10.00.WIB.

Ketiganya ditahan setelah menyerahkan diri ke Polisi, karena terlibat aksi pengeroyokan dengan menggunakan parang terhadap korban seorang mahasiswa bernama Muhammad Akbar (22) yang terjadi tepatnya didepan rumah korban di Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 8 Juni 2024 Pukul 00.10 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama, oleh Polsek Bangko.

Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama oleh Unit Reskrim Polsek Bangko,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri. Kamis 13 Juni 2024 ( malam)

Terjadi saat korban lagi bersama saksi bernama Ega, tiba-tiba datang ketiganya, dimana Yurdi menyerang korban dengan menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumahnya pakai parang, lalu Joko mengejar Ega sampai didepan teras rumahnya pula serta Ega sehingga menyebabkan gigi Ega patah. merasa tidak terima dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Rohil Ikuti Prosesi Tepuk Tepung Tawar Bersama LAMR SUMBER: https://mediacenter.rohilkab.go.id/view/bupati-dan-wakil-bupati-rohil-ikuti-prosesi-tepuk-tepung-tawar-bersama-lamr

Kemudian ketiganya datang ke Polsek Bangko dan mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban yakni Muhamad Akbar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi, dan mereka mengatakan motif dari Penganiayaan yang dilakukan kepada korban adalah balas dendam,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Ketiganya sempat melarikan diri selama 2 hari sebelum menyerahkan diri Ke Polsek Bangko. Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Parang yang digunakan untuk menganiaya korban, namun tidak ditemukan karna telah dibuang ke sungai, namun BB pakaian korban berhasil diamankan dan ada visum et revertum. Selanjutnya Polsek Bangko menahan ketiganya guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” tutup nya.

Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil

Berita Terkait

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa
DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis
Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag
Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:01 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:38 WIB

Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:28 WIB

Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru