Rohil, (NVC) — Langkah kedua orang pengedar sabu tergolong kelas kakap di Jln Simpang Damar, Perumahan PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil Provinsi Riau, berhasil dihentikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Rabu 15 Mei 2024 Pukul 01.00 WIB.
Pemasok atau bandar Inisial SD alias Darma (32) alamat Jalan Sp 5 Kecamatan Sungai Besar Kecamatan Bangko Rokan Hilir Provinsi Riau. dan pengedar inisial MK (32) alamat Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir, ini dihentikan pihak berwajib dengan temuan barang bukti sabu yang disita setengah ons lebih.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 58,64 gram.
Telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu, yang mana awalnya diperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian Plt. Kapolsek Kubu, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim turun ke TKP dan ditemukan satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba, kemudian langsung dilakukan pengerebekan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara SD alias Darma.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kamar rumah tersebut 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu di bawah meja kompor, kemudian ditemukan lagi didekat tabung gas yaitu 1 bungkus plastic bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika dan 1 unit timbangan digital.
Terus digeledah, ditemukan kembali 1 buah tas yang di dalam nya berisikan 7 bungkus plastic bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu diakui milik saudara SD alias Darma, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara inisial MK pada saat itu ditemukan uang Rp. 100 ribu rupiah, yang mana uang tersebut adalah hasil dari penjualan shabu-shabu yang merupakan milik dari saudara SD alias Darma.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap keduanya dan atas pengakuan saudara SD alias Darma ini adalah bahwa barang bukti sabu sabu sebanyak 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta 2 orang yang diduga sebagai diduga pelaku di bawa ke kantor polsek kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun saudara SD alias Darma ini adalah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari daerah Tembung, Medan Provinsi Sumut dengan tujuan untuk di edarkan di daerah PT. Jatim Jaya Perkasa, dan saudara MK ini adalah orang yang bertugas untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan milik dari saudara SD alias Darma.
Dan untuk keseluruhan barang bukti adalah, 9 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,1 unit timbangan digital ukuran kecil dan 150 bungkus plastic bening kosong milik SD alias Darma, sedangkan uang tunai Rp 100 ribu rupiah adalah milik saudara MK.
Untuk hasil tes urine keduanya positif Methaphetamine dan Amphetamine, dan untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata iptu Yulanda Alvaleri.
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil
Laporan: Biro/Wartawan Rohil