PEKANBARU, (NV) — Pekerjaan 2 Paket Semenisasi Jalan di Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru dengan nilai Kontrak masing-masing Paket Rp 527.360.000, bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2024, diduga tidak sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai hasil investigasi Tim Kolaborasi Media dan LSM di lapangan, Kamis (10/10/24), ditemukan pekerjaan tersebut mengalami kerusakan, retak dan patah disejumlah titik.
Kemudian, satu paket perbaikan yang dikerjakan tidak memakai groting melainkan tempel atau dompol dengan Semen saja.

Dalam pantauan juga ditemukan bahwa, tinggi atau ketebalan pekerjaan bervariasi mulai dari ukuran 8, 9, 10, 11 cm, terkecuali di pinggir atau bagian mal.
Hal tersebut diduga tidak memenuhi standarisasi (SNI) sebagaimana Perjanjian Kontrak Kerja.
Warga setempat saat diminta keterangannya mengeluhkan agar dilakukan perbaikan kembali, sebab dalam pekerjaan tersebut banyak dugaan pengurangan Volume dan Material.
“Kegiatan ini belum setahun dikerjakan tapi sudah rusak parah, sementara jalan ini adalah akses utama warga. Kami duga rekanan tidak serius mengerjakan kegiatan ini, sehingga hasil akhirnya tidak sesuai keinginan. Namun kita minta agar segera diperbaiki dan kembali,” tegas warga yang tidak mau disebut identitasnya, Senin (11/11/24).
Dari awal kegiatan ini dikerjakan, lanjutnya, telah mengetahui dugaan penyimpangan tetapi saat itu dianggap mungkin sesuai kontrak. Kemudian setelah diperhatikan pada salah satu perbaikan yang dikerjakan sudah tidak sesuai.
“Dalam metode pekerjaan yang dilakukan, badan jalan yang sudah diratakan oleh Swadaya (Gotong Royong) dari masyarakat sebagian ditimbun kembali oleh pekerja (tukang) tanpa dilakukan pemadatan terlebih dahulu, langsung dipasang Plastik untuk alas Cor Beton,” ungkapnya.
“Lalu di beberapa titik ada bekas Semenisasi yang dikerjakan secara Swadaya Masyarakat sebelumnya. Sehingga kami menilai bahan material/cor beton yang telah ditetapkan dalam RAB/Spesifikasi diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” urainya.

Sementara itu, Kontraktor pelaksana, Harry Dias saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/24) oleh Awak Media mengatakan bahwa, kegiatan tersebut masih memerlukan waktu pemeliharaan.
“Itu masih dalam waktu pemeliharaan. Kita memang mau perbaiki, namun nanti kalau tidak sibuk saya hubungi bapak ya,” jawab Harry singkat.
Dalam waktu kurang lebih satu bulan, kembali tim Awak Media melakukan pantauan pada ke lapangan, Selasa, 5 November 2024.
Ditemukan bahwa kerusakan tersebut belum diperbaiki, bahkan kerusakan semakin parah. Namun diduga pihak rekanan sengaja mengulur waktu untuk memperbaiki kegiatan tersebut hingga selesai masa pemeliharaannya.

Salah satu Pegawai Perkim PUPR Riau menyampaikan kepada Awak Media bahwa, PPTK proyek Semenisasi di Rumbai tersebut adalah, Suparman.
Namun Awak Media belum bisa menghubungi Suparman karena tidak ada akses komunikasi via Telepon WhatsApp untuk mengklarifikasi kondisi proyek Semenisasi yang ia tangani saat ini.
Saat tim Media konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arif Setiawan melalui Telepon WhatsApp nya, Selasa (12/11/2024) Pukul 12.10. WIB, namun memilih bungkam tidak menjawab Teleponnya hingga berita ini diterbitkan.
Wakil Ketua DPD LSM BAKORNAS Riau, Bomen menilai beberapa Proyek Semenisasi di Dinas PUPR – PKPP Riau, dilakukan tidak sesuai kebutuhan, kualitas dan tidak transparan.
“Saya kira upaya dan fungsi APH, BPK RI perlu dipertegas lagi, apa lagi saat ini Presiden RI Prabowo merespon penuh hal-hal yang dianggap merugikan Rakyat. Sedangkan Wapres Gibran, telah membuka layanan Pengaduan Masyarakat melalui Nomor WhatsApp langsung,” tegasnya. (Tim / Bersambung…)
Editor : Red






















