PT LIPPO CIKARANG TBK Diduga Menyerobot Lahan, Intimidasi dan Menghantui Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, BANTEN, (NVC) || Kembali lagi Kuasa Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate mengirimkan Surat Somasi kedua atas dugaan “Penyerobotan Lahan” di Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Banten.

Somasi pertama sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan sama sekali dari PT Lippo Cikarang TBK (LP TBK). Senin, (24/6/2024).

Pada Somasi Kedua ini, Kuasa Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengosongkan lahan.

Sedangkan Pemilik Lahan terus didatangi oleh orang-orang tak dikenal (OTK) yang berusaha menakut nakuti (Intimidasi) Masyarakat atas. Tindakan kedatangan OTK diduga orang suruhan dari PT. Lippo Cikarang TBK.

Praktek-praktek di lapangan yang selama ini terjadi dan dilakukan oleh oknum yang secara tidak langsung mengintimidasi ini. Pada akhirnya, banyak masyarakat yang ketakutan untuk mempertahankan Haknya.

Bagaimana Keadilan bisa berjalan sesuai Sila KE-5 Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) jika praktek praktek seperti ini terus berjalan?

Dari Tim Kuasa Hukum menceritakan, “Laporan Masyarakat Bekasi dan beberapa Perangkat menjadi takut karena Praktek seperti ini didukung oleh pihak pihak terkait, sedangkan masyarakat tidak mempunyai kemampuan, sehingga laporan masyarakat berhenti di Kepolisian dan Kejaksaan,” terang Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Pimpinan dan Jajaran Redaksi NADAVIRAL.COM Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan 2025-2030

Melawan dengan modal terbatas untuk mempertahankan haknya. Juga banyak terjadi proses hukum yang berlarut larut sampai dengan bertahun tahun hingga pemilik lahan tidak mampu lagi membiayai pengurusan kasus ini, dan pada akhirnya hal seperti ini lenyap menjadi asap.

Tanah yang telah dibangun tersebut yang diduga masih Hak kepemilikan Masyarakat, bagaimana ini bisa terjadi pada Perijinan sehingga memudahkan Group besar seperti PT Lippo Cikarang TBK bisa menjual dan menerima uang dari Hasil Penjualan.

“Sedangkan Masyarakat sebagai pemilik lahan hanya bisa melihat. Hal ini tentu melanggar Hukum dan juga aturan dari OJK. Tentunya Masyarakat menunggu Aparat Penegak Hukum (APH) dan OJK bertindak sesuai Hak dan peraturan lainnya,” imbuhnya.

Pihak Kuasa Hukum juga meminta Atensi Presiden, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Panglima TNI untuk segera mengambil langkah konkrit menyelesaikan persoalan ini agar Masyarakat tidak menjadi korban Mafia Tanah dan Lahan.

Pihak PT Lippo Cikarang TBK sendiri belum memberikan klarifikasi resmi kepada nadaviral.com atas peristiwa ini, hingga berita ini diterbitkan. ***

Sumber : Mag
Editor    : Bomen

Berita Terkait

Pastikan Keselamatan Mudik Aman dan Nyaman, Tim Ditlantas Polda Riau Cek Kondisi Terminal dan Selidiki Jalan Lintas Timur Hingga Lintas Utara
LAMR Bengkalis Jemput Wakil Bupati Secara Adat untuk Pelantikan Ketua dan Pengurus Baru
Ibunda Sekretaris Kominfotik Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa
Ketua DPRD Nisel Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024, Ini Isinya!
GWI Tuding KPK Bohongi Publik Soal Pengumuman Nama-Nama Penyelenggara Negara yang tidak Menyampaikan LHKPN
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar
Plh Sekda Siak Fauzi Asni Serahkan Zakat Konsumtif dan Produktif di 2 Kelurahan dan 6 Kampung
Saudara Hondro Kembali Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Pasal 27, 28 dan 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:26 WIB

Pastikan Keselamatan Mudik Aman dan Nyaman, Tim Ditlantas Polda Riau Cek Kondisi Terminal dan Selidiki Jalan Lintas Timur Hingga Lintas Utara

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:53 WIB

LAMR Bengkalis Jemput Wakil Bupati Secara Adat untuk Pelantikan Ketua dan Pengurus Baru

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:46 WIB

Ibunda Sekretaris Kominfotik Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:39 WIB

Ketua DPRD Nisel Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024, Ini Isinya!

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:59 WIB

GWI Tuding KPK Bohongi Publik Soal Pengumuman Nama-Nama Penyelenggara Negara yang tidak Menyampaikan LHKPN

Berita Terbaru