Bekasi, BANTEN, (NVC) || Kembali lagi Kuasa Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate mengirimkan Surat Somasi kedua atas dugaan “Penyerobotan Lahan” di Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Banten.
Somasi pertama sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan sama sekali dari PT Lippo Cikarang TBK (LP TBK). Senin, (24/6/2024).
Pada Somasi Kedua ini, Kuasa Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengosongkan lahan.
Sedangkan Pemilik Lahan terus didatangi oleh orang-orang tak dikenal (OTK) yang berusaha menakut nakuti (Intimidasi) Masyarakat atas. Tindakan kedatangan OTK diduga orang suruhan dari PT. Lippo Cikarang TBK.
Praktek-praktek di lapangan yang selama ini terjadi dan dilakukan oleh oknum yang secara tidak langsung mengintimidasi ini. Pada akhirnya, banyak masyarakat yang ketakutan untuk mempertahankan Haknya.
Bagaimana Keadilan bisa berjalan sesuai Sila KE-5 Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) jika praktek praktek seperti ini terus berjalan?
Dari Tim Kuasa Hukum menceritakan, “Laporan Masyarakat Bekasi dan beberapa Perangkat menjadi takut karena Praktek seperti ini didukung oleh pihak pihak terkait, sedangkan masyarakat tidak mempunyai kemampuan, sehingga laporan masyarakat berhenti di Kepolisian dan Kejaksaan,” terang Tim Kuasa Hukum.
Melawan dengan modal terbatas untuk mempertahankan haknya. Juga banyak terjadi proses hukum yang berlarut larut sampai dengan bertahun tahun hingga pemilik lahan tidak mampu lagi membiayai pengurusan kasus ini, dan pada akhirnya hal seperti ini lenyap menjadi asap.
Tanah yang telah dibangun tersebut yang diduga masih Hak kepemilikan Masyarakat, bagaimana ini bisa terjadi pada Perijinan sehingga memudahkan Group besar seperti PT Lippo Cikarang TBK bisa menjual dan menerima uang dari Hasil Penjualan.
“Sedangkan Masyarakat sebagai pemilik lahan hanya bisa melihat. Hal ini tentu melanggar Hukum dan juga aturan dari OJK. Tentunya Masyarakat menunggu Aparat Penegak Hukum (APH) dan OJK bertindak sesuai Hak dan peraturan lainnya,” imbuhnya.
Pihak Kuasa Hukum juga meminta Atensi Presiden, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Panglima TNI untuk segera mengambil langkah konkrit menyelesaikan persoalan ini agar Masyarakat tidak menjadi korban Mafia Tanah dan Lahan.
Pihak PT Lippo Cikarang TBK sendiri belum memberikan klarifikasi resmi kepada nadaviral.com atas peristiwa ini, hingga berita ini diterbitkan. ***
Sumber : Mag
Editor : Bomen