NIAS, (NVC) – Pernyataan pengusaha Kayu diduga tidak memiliki izin yang sah, inisial (PZ) yang sudah sempat Viral di sejumlah Media On-Line beberapa waktu lalu bahwa, pemilik Usaha Kayu yang PZ kelola saat ini adalah Kasat Reskrim Polres Nias.
Hal itu dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP. Iskandar Ginting, SH dalam keterangannya saat menjawab konfirmasi Awak Media melalui Telepon WhatsApp. Kamis, (15/3/2024).
“Itu tidak benar punya saya. Bagaimana saya punya usaha, sedangkan alat transportasi saya saja hanya Sepeda dayung, bagaimana saya bisa pergi kemana-mana?,” kata Iskandar.
Terkait dugaan Usaha Kayu yang dikelola PZ, Kasat Reskrim mengaku sudah berkoordinasi ke Dinas Kehutanan setempat, dan pihak Dinas Kehutanan mengatakan bahwa, sepanjang ada Izin, dapat mengelola Kayu Hutan milik warga.
Sebelumnya, pihak UPT Dishut Gunungsitoli sebagaimana telah Viral di Media Sosial menyatakan bahwa, PZ tidak memiliki Izin Usaha lagi karena tidak ada mengurus dan memperpanjang izin yang lama.
“Soal benar tidaknya Izin Usaha dimaksud, itu kan pihak Dishut yang punya kewenangan mengecek keabsahannya, itu lah fungsinya Dishut memiliki Polisi Kehutanan (Polhut). Lagian dalam foto Kayu yang tampil di Media, itu bukan foto Kayu yang kita temukan di TKP,” terang Ginting.
Kasat Reskrim ini juga menghimbau kepada rekan-rekan Media agar tidak terlalu percaya dengan pengakuan oknum yang menyeret Nama dan Jabatannya tanpa bukti yang kuat, apa lagi disebut pemilik Usaha Kayu tersebut.
“Kepada rekan-rekan saya, Media maupun LSM agar tidak terlalu percaya dengan ucapan oknum yang menyebut saya sebagai pemilik Usaha Kayu itu hanya karena kepentingan tertentu. Saya sudah pastikan bahwa, itu bukan milik saya. Saya juga tidak mengerti kenapa nama saya dicatut dalam hal ini, namun saya sangat memahami Tupoksi rekan-rekan Media di lapangan,” ujar Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Nias Utara Jual Nama LBH dan Sebut Pemilik Usaha Kayu Ilegal Milik Kasat Reskrim?
Berkelit dengan berbagai alasan, Toke Kayu diduga Illegal Logging, Penataran Zebua tidak bisa menunjukkan bukti Izin Usaha yang dijalankannya sampai saat ini dan Legalitas kelengkapan data usaha yang ia jalankan juga tidak bisa ditunjukkannya. Sabtu, (09/03/2024).
Tetap dengan pendirian nya, Penataran Zebua mengatakan memiliki Dokumen izin yang sah dari Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam usaha mengelola penebangan Kayu Hutan liar maupun hasil Kebun masyarakat dari tukang Senso di Kabupaten Nias Utara untuk di ekspor ke luar Pulau Nias.
“Terkait Kayu, saya dapat dari para pekerja Senso hasil Hutan Lindung dan Kebun milik masyarakat ada izin sah, lalu menjualnya di luar Pulau Nias ke Sibolga, Medan dan tempat lainya, melansir ke pengusaha Panglong. Hal ini diperbolehkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, karena sudah ada surat sah,” ungkap Penataran Zebua kepada Awak Media.
Sementara itu, berbagai sumber yang didapat media di lapangan mengatakan, Penataran Zebua Toke Kayu Ilog tidak memiliki izin sah dari pihak Dinas Kehutanan, PZ ini seperti kebal hukum.
“Penataran Zebua itu adalah mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara (Nisut), sudah lama dia jadi Toke Kayu illegal, jenis Kayu Tumusi dan jenis Kayu larangan lainnya, bahannya diambil dari Hutan Lindung dijual ke Panglong keluar Pulau Nias,” kata sumber yang tidak mau ditulis namanya di Media.
Sesuai informasi yang diperoleh Awak Media di lapangan, Penataran Zebua saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menantang Awak Media untuk bertemu di suatu tempat membicarakan Surat izin yang dia maksud. Setelah ditemui, Penataran Zebua hanya menyampaikan secara lisan bahwa, memiliki Dokumen sah dari Dinas Kehutanan, tetapi Penataran Zebua tidak berani memperlihatkan Dokumen tersebut.
”Saya tidak takut dengan yang mencoba menghalangi bisnis saya ini, termasuk Polisi, bahkan siapa pun dan apa pun Pangkat tertinggi nya, sebab saya punya izin sah dari Dinas Kehutanan. Saya tidak takut. Saya juga Lembaga Hukum,” kata Penataran Zebua dengan tegas sambil memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari salah satu Kantor LBH terkenal kepada Awak Media.
Info tambahan didapatkan juga dari Nara Sumber lainnya, bahwa Penataran Zebua ini diduga memberi setoran kepada oknum terkait untuk melancarkan usahanya lolos tanpa kendala.
“Kepada pihak Kepolisian pun Penataran Zebua tidak takut, mungkin Toke Kayu yang satu ini bisa dikatakan sebagai Mafia Kayu ilegal sehingga Penataran Zebua bebas lalu lalang menjalankan usaha Kayu ilegal miliknya,” ucap sumber yang meminta kepada Awak Media tidak dipublikasi identitasnya.
Lalu, tambah sumber itu, pengusaha Kayu itu meminta kepada beberapa Media agar bisnisnya itu tidak ditayangkan dalam pemberitaan, untuk sekedar uang Rokok bisa dibantu diberikan.
“Penataran Zebua minta beberapa Awak Media yang menemuinya untuk kerjasama dan berkolaborasi dalam usahanya mendirikan sebuah LSM, dia siap menjadi Anggota LSM memfasilitasi segala biaya Kantor dan kepentingan lainnya,” kata sumber mengulas usul Penataran Zebua kepada sejumlah Awak Media saat itu.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang Dinas Luar.
“Saya sedang Dinas Luar Pak, silahkan Koordinasi sama Kasi Perlindungan Hutan UPTD KPH Gunungsitoli, Wetiani Lase,” kata Fa’atulo sembari memberikan beberapa nomor telepon pihak UPTD KPH Kota Gunungsitoli yang bisa dihubungi Awak Media.
Selanjutnya, salah satu nomor Telepon Pegawai yang diberikan Kepala UPT Kehutanan tersambung dan bersedia ditemui oleh Awak Media, seorang Pegawai itu menerangkan bahwa, Dokumen atas nama yang dimaksud, tidak pernah mengurus izin dari Dinas Kehutanan untuk pengolahan Kayu Hutan untuk di ekspor ke luar Pulau Nias.
“Dulu Penataran Zebua memang Toke Kayu dan hanya menggunakan izin Perkebunan masyarakat, namun itu sudah lama dan tidak pernah lagi mengurus kembali izin Dokumen nya,” ungkap Pegawai itu sambil mengatakan tidak perlu menjelaskan indentitas nya dalam berita ini.
Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa, 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BB 9385 FP ditemukan sedang muat Kayu jenis Tumusi, diduga hasil illegal logging di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Ketika itu, Team Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias mendatangi lokasi pada hari Kamis, (28/02/2024), sekitar Pukul 23.15.WIB malam.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, menyampaikan kepada Wartawan di lapangan, bahwa informasi dugaan Truk bermuatan Kayu tersebut diduga hasil Hutan liar, setelah mendapat informasi dari beberapa LSM, bahwa ada aktivitas pengangkutan Kayu olahan di Gang Bersama, Jalan Yos Sudarso hendak menyeberang dari Pelabuhan Angin Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga,” ucap Team dari Polres Nias.
Terkait Kasat Reskrim Polres Nias, AKP. Iskandar Ginting, SH yang disebut-sebut oleh Penataran Zebua sebagai pemilik Kayu diduga ilegal.
Kapolres Nias, AKBP. Revi Nurvelani, SH., S.IK.,MH melalui Kasi Humas, IPTU, Osiduhugo Daeli menjawab konfirmasi nadaviral.com. Selasa, (12/3/2024), Pukul 13.24.WIB.
“Sudah saya tanyakan sama Reskrim, tapi belum dijawab,” kata Kasi Humas Polres Nias, Osiduhugo Daeli secara singkat melalui pesan WhatsApp nya ke Redaksi Media ini. (Tim)
Foto: Sosmed/FB
Editor: RedNV