PEKANBARU, (NV) — Hal ini dikatakan oleh seorang warga, “tentang pengukuran lahan harus orang BPN yang menentukan batas, tidak ada orang pengadilan yang mengukur lahan Pengadilan tugasnya adalah melakukan eksekusi apabila sudah ada titik koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat”.
Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi objek perkara pada hari Rabu 26 Februari 2025 pukul: 09.00 Wib. harus menetapkan objek perkara tersebut sesuai dengan pengukuran BPN setempat, “namun aneh pihak BPN tidak ada disaat eksekusi”.
Masyarakat puluhan tahun menguasai fisik, dan membayar pajak bumi bangunan (PBB).
Diduga selaku oknum Pejabat Pengadilan Negeri, BPN, Camat, Lurah, RT 04 dan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, itu justru telah mempertontonkan kebobrokan dan kebodohannya kepada publik.
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaiberikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akanmemenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa”.
“Kami sebagai korban dan masyarakat menolak terhadap akan dilakukan eksekusi, apalagi sebelum ada kepastian titik koordinat dari pihak BPN,” kata pihak korban terduga mafia tanah di Kota Pekanbaru.
Menurut warga saat akan dilakukan pengukuran pihak pengadilan, dikatakan juru sita kabarnya telah mengirimkan surat kepada BPN pada tanggal 14 Februari 2025 untuk menghadiri proses verifikasi sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
“Menjadi pertanyaan kenapa pihak BPN tak hadir dan pengukuran pengadilan tersebut legalkan oleh pihak RW,” katanya.
“Aneh juga putusan Mahkamah Agung sudah ada namun objek perkara mereka baru ditentukan,” ulasnya.
Keadilan justru tidak berpihak kepada masyarakat, dikarenakan sudah sangat keras kelihatan.
Wajar warga setempat curiga terhadap legalitas dokumen yang dimiliki oleh pihak tergugat. Warga menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini dan mempertanyakan keabsahan surat-surat yang dimiliki pihak J atau tergugat.
“Kami meminta kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami sebagai masyarakat kecil meminta keadilan,” katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan, kiranya dapat diterima untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya secara perundangan-undangan.
Ditanya warga, apakah keadilan hanya milik orang yang berkuasa? (Rls)