Kepulauan Meranti, RIAU, (NVC) — Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Dari pantauan media ini (Tim), Aktivitas Peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Tj Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sabtu (11/5/2024)
Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kapal Ferry dari batam, bahkan Kapal penumpang BJ sering sekali membawa rokok ilegal. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian negara mencapai trilyunan rupiah,
Informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga Mafia Rokok Ilegal tersebut bernama inisial RL yang biasa dipanggil AL, dia juga merupakan Dewan Pakar disalah satu organisasi Perkumpulan Wartawan dan ini tentunya akan menciderai nama baik insan pers di Negara kita.
Catatan Tim / Redaksi Media saat Melakukan Investasi Peliputan :
Sangat disayang kan kabupaten Kepulauan Meranti tepat nya di pelabuhan Tj Harapan terjadi aktivitas Ilegal yang seolah olah dilegalkan oleh APH Setempat, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan APH dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti agar serius menangani maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran Rokok Ilegal ini sepertinya tidak tersentuh hukum.
Perlu diketahui bersama bahwa,Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,red
Tim media ini berharap Polda Riau Dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti agar menangkap distributor besar rokok ilegal dari batam dan jangan yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan, karna aktivitas peredaran Rokok ini setiap hari dilakukan Tampa adanya tindakan dari APH.
Semoga pihak Polres Kepulauan Meranti dan pihak Bea Cukai profesional tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia menjawab konfirmasi Awak Media nadaviral.com pada Minggu malam, (12/5/2024), Pukul 21.03.WIB via Telepon WhatsApp.
“Siap Om, pelaku sudah ditangkap, inisial pelaku nantilah melalui release akan disampaikan beritanya, mohon ditunggu,” kata AKBP Kurnia.
Sebelumnya, Kasat Intel Polres Meranti, AKP Edy Purnomo saat ditelpon via WA oleh Redaksi nadaviral.com, namun langsung mematikan panggilan dengan tulisan menolak.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP PPRI, Muhajirin Siringo Ringo melalui Pengurus DPP PPRI, Bowoziduhu Bawamenewi menyayangkan masih eksisnya barang ilegal masuk mengotori Riau.
“Mau jadi apa Riau, Negara Indonesia secara umum jika masih dikotori dengan barang ilegal seperti isu Rokok ilegal yang bebas masih ke Riau melalui Pelabuhan Tj.Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti? Jelas ini sudah merugikan Pajak Daerah di Negara pada umunya. Kita minta Kapolda Riau tidak tinggal diam dengan persoalan ini,” kata Bowozi yang akrab disapa Bamen ini.
Lanjutnya lagi, organisasi Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual atau DPP PPRI harus ambil bagian menelusuri kasus ini lebih dalam. Melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohamad Iqbal, Kapolres Meranti dan menindaklanjuti ke Mabes Polri.
“Saya harap kepada kawan-kawan DPP PPRI untuk saling berkoordinasi dalam melakukan penelusuran pendalaman atas dugaan Rokok ilegal yang masuk ke Meranti, Batam dan daerah lainnya di Riau. Akibat kejadian ini, Daerah dan Negara telah dirugikan dalam jumlah banyak,” terang Bamen yang juga pengurus DPW PWDPI Riau ini. (Tim Media)
Foto: JD
Editor: RedNVCMedia