Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, SUMUT, (NVC) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Baca Juga :  Peringati HARI PAHLAWAN NASIONAL, PJs Bupati Kuansing Dorong Semangat Juang Kerjasama dan Kontribusi Nyata

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (Indra Cahaya Tanjung)

Sumber: Humas

Berita Terkait

DPRD Riau Minta Calon Pimpinan PT SPR Paham Kondisi Riil, Bukan Sekedar Visi-Misi
Pansus LKPJ DPRD Riau Audiensi ke Plt Gubernur, Optimalisasi PAD dan Perbankan
Sekretaris DPRD Riau Rinaldi Perkuat Implementasi Budaya Kerja ASN di DPRD Riau
Sidak di RSUD Selasih, Bupati Zukri: Ke Depan Tidak Boleh Lagi Terjadi Perbedaan Pasien!
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Menjadi Skala Prioritas
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

DPRD Riau Minta Calon Pimpinan PT SPR Paham Kondisi Riil, Bukan Sekedar Visi-Misi

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Pansus LKPJ DPRD Riau Audiensi ke Plt Gubernur, Optimalisasi PAD dan Perbankan

Rabu, 15 April 2026 - 18:38 WIB

Sekretaris DPRD Riau Rinaldi Perkuat Implementasi Budaya Kerja ASN di DPRD Riau

Rabu, 15 April 2026 - 18:31 WIB

Sidak di RSUD Selasih, Bupati Zukri: Ke Depan Tidak Boleh Lagi Terjadi Perbedaan Pasien!

Rabu, 15 April 2026 - 18:17 WIB

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tekankan Percepatan Program Menjadi Skala Prioritas

Berita Terbaru