Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, SUMUT, (NVC) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Plt. Dirjen Pas Kemenkum HAM RI, Reynhard Silitonga

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (Indra Cahaya Tanjung)

Sumber: Humas

Berita Terkait

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan
Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan
Iklan NATARU 2024 – 2025
Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024
Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN
Jumat Curhat Polda Riau di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
Polresta Pekanbaru Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Polsek Senapelan, Bahas Kamtibmas dan Aspirasi Masyarakat
Ditlantas Polda Riau Wujudkan Lalin Aman dan Nyaman di NATARU 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:18 WIB

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:24 WIB

Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:18 WIB

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:29 WIB

Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:15 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN

Berita Terbaru

Headlines

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:18 WIB

Headlines

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Des 2024 - 21:18 WIB