Saudara Hondro Kembali Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Pasal 27, 28 dan 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus mencatut beberapa nama orang lain sebagai Pendiri dan Pengurus di Paguyuban Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau atau disebut PKMNR tanpa diketahui dan tanpa persetujuan, kini Saudara Hondro kembali di Laporkan ke Polda Riau terkait kasus Ujaran Kebencian seperti Penghinaan menggunakan Sosial Media Akun Facebook.

Karena dalam Ujaran Kebencian itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan (4), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka korban atas nama Faigizaro Zega kembali melaporkan Saudara Hondro ke Polda Riau pada Jum’at, tanggal 14 Maret 2025.

“Saya didampingi Kuasa Hukum, mengajukan pengaduan ke Polda Riau atas kasus Penghinaan dan atau Ujaran Kebencian yang dilakukan Saudara Hondro terhadap saya melalui Media Sosial Facebook (FB) miliknya pada Rabu tanggal 12 Maret 2025,” kata Faigizaro Zega kepada Awak Media nadaviral.com dan hariantop.com. Kamis, (13/03/2025) via WhatsApp.

Dikatakan Faigi, bahwa sesuai bunyi penghinaan di FB, Saudara Hondro menyebut nama Faigi yang merupakan nama Korban dengan memposting percakapan di Sosial Media yang memperlihatkan secara jelas foto Profil Korban dari layar WhatsApp di sebuah Grup WA PKMNR.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Pemerihan Salurkan BLT - DD Tahap I Tahun 2024 Kepada 27 KPM

“Sedangkan pada postingan lainnya, Saudara Hondro kembali memposting Video dirinya yang menyebut kata-kata Hinaan terhadap saya dengan mengatakan, “Faigi adalah Sampah, suka melakukan pemerasan terhadap orang lain atau Buruh. Masih banyak lagi Ujaran Penghinaan lainnya yang dilakukan Saudara Hondro terhadap saya. Tentu dengan kejadian ini saya merasa dirugikan,” tegas Faigi.

Melalui pengaduan tersebut, Faigi berharap kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau supaya dapat dengan segera melakukan proses hukum terhadap Saudara Hondro yang diduga telah melakukan Penghinaan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Faigi.

“Perbuatan penghinaan Saudara Hondro terhadap saya, sudah melampaui batas. Karena itu, saya berharap kepada Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau agar dengan segera mungkin melakukan tindakan hukum dengan memanggil serta memeriksa Saudara Hondro demi kepastian hukum yang adil dan beradab,” harap Faigi.

Sementara terduga pelaku, dalam hal ini sebagai Terlapor di Polda Riau, Saudara Hondro, dikonfirmasi melalui pesan tertulis di WhatsApp nya melalui nomor 0812 7535 xx69, Minggu, (16/03/2025), Pukul 11.35 WIB, namun tidak merespon. ***

Penulis   : Bomen
Kategori : Hukrim

Foto        : Sosmed/Fb

Berita Terkait

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang
Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!
Wabup Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji
Salat Jum’at Perdana, Bupati Siak Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Melaksanakan Panen Raya di Nusa Kambangan
Pj Kepala Desa Bantan Sari dan BPD Adakan Penjaringan Perangkat Desa
Viral!! Warga Way Haru Tandu Kepala Desanya Selama 6 Jam Menuju Puskesmas
Ibadah Kamis Putih Aman dan Khidmat, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Jumat Agung hingga Paskah

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 07:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang

Minggu, 20 April 2025 - 07:26 WIB

Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:58 WIB

Wabup Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji

Sabtu, 19 April 2025 - 16:41 WIB

Salat Jum’at Perdana, Bupati Siak Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist

Sabtu, 19 April 2025 - 16:12 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Melaksanakan Panen Raya di Nusa Kambangan

Berita Terbaru