Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Dikonfirmasi via pesan WhatsApp hingga ditelepon terkait dugaan Meninggalnya seorang Bayi VAN secara mendadak.
Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Wan Fajriatul Mamnunah, Kabag Umum, Maisel dan Humas, Ilham diduga sama-sama kompak bungkam tidak mau menjelaskan soal Resume Medis yang diberikan kepada Bayi VAN.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, (14/4/2024), Pukul 08.46.WIB via pesan WhatsApp dan ditelepon lagi pada Senin, (15/4/2024), Pukul 08.17.WIB, tetap ketiganya Pejabat Teras RSUD AA Pekanbaru ini tidak mau merespon. Ada apa??
Dikutip dari pemberitaan Media On-line riauberantas.com bahwa, Penyebab Kematian Bayi VAN di RSUD Arifin Achmad Masih Misterius, FPPMM Endus Sejumlah Kejanggalan.
Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) mendesak manajemen RSUD Arifin Achmad milik Pemprov Riau membeberkan secara bertanggung jawab dan transparan penyebab VAN, bayi berumur 1 bulan meninggal Dunia pada Kamis, (7/3/2023) lalu.
Sejak peristiwa terjadi dua pekan lalu, hingga kini pihak rumah sakit dinilai tak memberikan penjelasan yang rasional dan memadai atas penyebab kematian VAN yang diduga karena kesalahan obat dan penanganan medis.
Sebelumnya, manajemen RSUD Arifin Achmad dalam klarifikasinya hanya menyebut petugas medis sudah bekerja sesuai SOP dan tidak ada kesalahan dalam pemberian obat kepada bayi VAN. Namun, penjelasan rumah sakit tidak bisa diterima oleh BA, orang tua bayi VAN.
Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Agus Riano Putra menilai, dari pengumpulan informasi yang dilakukan pihaknya, banyak hal yang tidak transparan dikemukakan RSUD Arifin Achmad dalam penanganan bayi VAN. Hal yang paling krusial yakni pemberian obat yang tidak direkomendasikan untuk bayi. Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan yang dilakukan tim medis sebelum bayi VAN meninggal dunia.
“Kami minta RSUD menjelaskan apa yang menjadi tanda tanya keluarga dan masyarakat. Terangkan apa penyebab kematian bayi VAN, dan terangkan juga masalah obat yang menjadi kecurigaan kami, supaya bisa clear dan tidak menciptakan opini liar dalam permasalahan ini,” kata Agus Riano Putra, Kamis (21/3/2024).
FPPMM mempertanyakan penjelasan Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad Annisa Indrasari yang menyebut petugas RSUD bekerja sesuai SOP dan tidak ada kesalahan dalam pemberian obat.
“Itu kan bahasa teori dia saja, kenapa dia tidak jelaskan penyebab utama kematian? Kenapa tidak jelaskan soal obat? Bagaimana mungkin pasien masuk dengan keluhan utama sakit mata, tapi tidak dilayani dokter spesialis mata sejak masuk rumah sakit hingga meninggal dunia? Ini masih satu soal yang yang harus dijawab. Apakah kondisi seperti itu yang disebut oleh dia (Annisa) sesuai SOP,? tanya Agus Riano.
Agus membeberkan sejumlah dugaan kelalaian yang terjadi dalam penanganan bayi VAN. Seperti asesmen perawat pada 6 Maret 2024 pagi yang menyebut kesadaran anak lemah, tetapi tidak dilakukan tindakan intensif atau tindakan di ruang intensif, namun hanya ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan kemudian dibawa ke ruang rawat inap biasa.
“Sekali lagi, apakah ini yang oleh pihak rumah sakit sebut sudah sesuai SOP,” kata Riano.
Ia juga mempertanyakan soal penjelasan perawat kepada orang tua bayi yang mengaku telah menghubungi dokter spesialis anak, lantas memberikan anjuran pemberian resep obat. Padahal, diduga dokter anak sama sekali tidak mengunjungi bayi VAN.
“Perawat memberikan resep obat hanya dengan menghubungi dokter spesialis anak, tanpa melihat kondisi pasien yang secara langsung. Apakah bisa resep obat diberikan lewat komunikasi jarak jauh tanpa melihat kondisi pasien? Apakah memang begini SOP-nya,” tegas Riano.
Kejanggalan lainnya menurut Riano yakni soal pemberian resep kepada orang tua bayi VAN, dimana perawat menyuruh orang tua bayi mencari sendiri obat tersebut, hingga akhirnya dibeli dari apotek di luar rumah sakit.
“Kenapa cuma diberi resep dan orang tua pasien disuruh cari obat sendiri? Bukankah perawat yang seharusnya membawakan obat ke kamar pasien? Bukankah tugas perawat yang meng-order obat ke instalasi farmasi dan membawakan obat ke kamar pasien,” sergah Riano.
Ia menjelaskan, akibat stok obat di apotek RSUD Arifin Achmad habis, maka orang tua bayi VAN terpaksa mencari ke apotek luar.
“Berarti obatnya tidak gratis ? Dibolehkan oleh BPJS beli obat dari luar? Apakah itu juga bagian dari SOP RSUD Arifin Achmad? Apakah tidak ada stok obat sejenis di rumah sakit sebesar RSUD Arifin Achmad,? kata Riano.
Riano juga mempertanyakan mengapa nama dan jenis obat merek “P” yang diberikan perawat kepada orang tua bayi VAN diduga bukan untuk bayi berusia satu bulan. Soalnya, dalam kemasan obat “P” tercantum pemberitahuan kalau obat tidak direkomendasikan untuk anak di bawah 1 tahun.
“Apakah obat “P” aman untuk bayi 1 bulan? Kenapa tidak memilih obat yang direkomendasikan khusus untuk bayi 1 bulan saja ? Apakah ini salah obat ? Karena saat itu posisi dokter tidak melihat secara langsung ketika memberikan resep obat,” tegasnya lagi.
Riano juga mengungkit soal pemberian obat dan takarannya yang atas arahan perawat diberikan oleh orang tua bayi VAN. Menurutnya, pemberian obat harusnya diberikan langsung oleh perawat, bukan orang tua pasien.
“Untuk bayi berusia 1 bulan, kenapa orang tua yang di suruh memberikan obat? Kok bukan perawat yang memberikan obat langsung ke pasien? Apakah tindakan seperti juga merupakan SOP RSUD Arifin Achmad,” tanya Riano lagi.
Atas sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, pihak FPPMM telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dari manajemen RSUD Arifin Achmad.
“Kami meminta agar surat kami tersebut dapat dibalas secepatnya, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” kata Riano.
Sebelumnya, sejak Sabtu (16/3/2024) lalu, Awak Media mencoba mengonfirmasi Wakil Direktur Bidang Medik dan Pelayanan RSUD Arifin Achmad Annisa Indrasari ikhwal SOP yang ia klaim telah dilakukan dalam penanganan bayi VAN. Namun, ia tak memberikan respon.(ZH)
Pemberitaan riauberantas.com Sebelumnya dengan Judul:
FPPMM Respon Tegas Klarifikasi Biro Hukum Pemprov Riau, Dugaan Kelalaian SOP Petugas RSUD Arifin Ahmad Sebelum Bayi VAN Meninggal Mendadak.
Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru telah menerima surat jawaban klarifikasi dugaan kelalaian tenaga medis dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau dengan Nomor 100.3.11/HK-BANKUM/78 yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, SH, MH., Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya 14 Maret 2024 lalu, FPPMM telah melayangkan surat klarifikasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) terkait kematian mendadak bayi inisial VAN berusia 1 bulan di rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut.
Biro Hukum Pemprov Riau dalam surat jawaban klarifikasinya kepada FPPMM bahwa kondisi bayi VAN ketika baru masuk Via Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AA Pukul 21: 22 Wib, Selasa (5/3/2024) ada kemerahan pada mata sebelah kanan.
Selanjutnya Rabu (6/3/2024) dalam surat Biro Hukum tersebut di jelaskan setelah dari IGD, keluarga juga mengeluhkan kondisi mata kanan kemerahan dan bengkak sejak 3 hari yang lalu, awalnya kelopak mata bawah, kemudian kelopak mata atas dan daerah sekitar mata kanan, terdapat bintik merah berisi nanah 1 buah di dekat mata kanan.
FPPMM melalui pengurusnya Zerry Hijrah menyoroti salah satu isi klarifikasi dari Biro Hukum Pemprov Riau bahwa tim medis RSUD AA sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP.
Zerry mempertanyakan SOP dari RSUD AA yang terlihat janggal, yang salah satunya tentang keluhan utama bayi VAN adalah mata, namun 38 jam bayi VAN di RSUD AA tidak kunjung mendapatkan pelayanan khusus dari penyakit mata.
“Klarifikasi ini jelas tertulis ada keluhan sakit mata bengkak, tapi kenapa bayi VAN tidak juga mendapatkan pemeriksaan langsung dokter spesialis mata ? artinya, sejak masuk IGD atau sekitar 38 Jam posisi pasien di RSUD hingga pasien dinyatakan meninggal dunia tidak mendapatkan pemeriksaan langsung dokter spesialis mata, apakah begini yang mereka namakan semua sudah sesuai SOP ?,” Tegas Zerry Hijrah Pengurus FPPMM, Jumat (29/3/2024).
Lebih lanjut dikatakan zerry, bahwa ia menduga kuat, ini adalah kelalaian yang salah satunya seperti menunda tindakan, hal ini kami FPPMM simpulkan setelah mendalami betul isi surat jawaban atas surat FPPMM sebelumnya.
“Simple sebenarnya, Bayi VAN datang keluhan sakit mata, fisik sakit mata bengkaknya pun nampak, kenapa tidak langsung sakit matanya yang di tangani ? Kenapa menunggu besok dan sudah di tunggu sampai besoknya pun, baru akan di rencanakan besoknya lagi di Konsul ke Dokter Spesialis Mata itu juga baru di rencankan akan di konsulkan, menunda gak itu namanya ? SOP RSUD begini?, tidak mungkin selama 38 Jam tidak ada Dokter Spesialis Mata di rumah sakit besar seperti RSUD AA kan ? anehnya lagi, pasien dibawa ke Poli Mata pun tidak,” tutupnya.
Berita riauberantas.com Sebelumnya dengan Judul:
Baru Saja Terima Penghargaan, RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN.
Kematian mendadak bayi 1 bulan inisial VAN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Pekanbaru pada 7 Maret 2024 yang lalu berbuntut panjang.
RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 tiba-tiba dilaporkan ke Polda Riau.
Orang tua bayi VAN inisial BA didampingi penasihat hukumnya Ali Akbar Siregar, SH resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau Jum’at (29/3/2024) siang pukul 14:50 Wib.
Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum’at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16:06 WIB.
Ali Akbar mengatakan dirinya mendampingi BA orang tua bayi VAN adalah untuk melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan bayi VAN meninggal dunia secara mendadak.
“Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” ujar Ali Akbar, Jumat (29/3/2024) sore di Mapolda Riau.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
“Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas,” ujar Ali.
Berita dengan Judul Sebelumnya:
Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Ribut Di Rumah Orang Tua Almarhum Bayi VAN, Apa Masalahnya ?
Terjadi keributan antara Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Provinsi Riau Wan Fajriatul Mamnunah dengan Dian Wahyuni kuasa hukum BA, orang tua bayi VAN usia 1 bulan yang meninggal mendadak di RSUD AA baru – baru ini.
Dari pantauan Riau Berantas.com di kediaman BA, Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Keributan terjadi antara Wan Fajriatul dan Dian Wahyuni, berawal dari kunjungan orang nomor satu RSUD AA tersebut di kediaman BA, Jumat (5/3/2024) siang, yang di kediaman BA ternyata sudah menunggu Dian Wahyuni Tim kuasa hukum BA.
Dalam kunjungan tersebut Wan Fajriatul didampingi para petinggi RSUD lainnya seperti Wakil Direktur Bidang Medik Keperawatan (Wadir MedKep) Annisa Indrasari, Kepala Bidang Pelayanan Medik Widodo, dan Humas RSUD AA.
Para petinggi RSUD AA tersebut datang dengan menggunakan 2 unit mobil dengan membawa bingkisan yang bertuliskan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.
Situasi awal di kediaman BA terpantau baik baik saja, para petinggi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut masuk ke dalam rumah BA, bersalaman salaman dan memperkenalkan diri.
BA memulai percakapan di hadapan Wan Fajriatul, BA menyampaikan keluh kesahnya terkait hal apa yang dia dapatkan di RSUD AA, mulai dari pelayanan, penyebab kematian bayinya, dan bagaimana dia di bentak, di ancam akan usir oleh oknum dokter di RSUD AA, setelah ia datang kembali ke RSUD mempertanyakan penyebab kematian bayinya, dan terakhir BA juga sempat mempertanyakan resume medis yang tak kunjung di berikan.
Setelah mendengar langsung dari BA, Wan Fajriatul hanya merespons bahwa di rumah sakit yang ia pimpin ada prosedur, dan menurutnya lagi, kasus meninggalnya bayi VAN, pihaknya sudah melakukan tahap tahapan.
“Di rumah sakit ada prosedur, dan kami dengan kasus anak bapak ibu meninggal, kami sudah melakukan tahap tahapan,” Ujar Wan Fajriatul menjelaskan kepada BA orang tua bayi VAN.
Kata Wan Fajriatul lagi, pihaknya tidak berniat untuk menzolimi ataupun menganiaya pasien, tidak ada niat untuk membuat pasien itu meninggal dan tidak ada niat untuk menelantarkan pasien, dan menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
Dirut RSUD tersebut awalnya sempat menjelaskan bahwa niat kedatangannya adalah untuk silaturahmi kepada keluarga BA, karena mau menyambut lebaran.
“Niat kami tadinya mau silaturahmi dulu, karena mau menyambut lebaran, niat kita niat baik,” Ujar Wan.
Ketegangan muncul disaat Wan Fajriatul, melontarkan kata-kata kepada orang tua bayi VAN tersebut bahwa ia tidak menginginkan adanya pihak lain, dan wan pun menegaskan jika BA memakai pihak luar, ia akan membawa pengacara juga.
“Saya itu maunya tidak menggunakan pihak – pihak luar yah pak, karena kami kalau mau pakai pihak luar pun, kami tadi juga mau bawa pengacara juga,” Tegas Wan.
Ketegangan menjadi pecah setelah Wan Fajriatul mulai menyebut nama kuasa hukum BA Dian Wahyuni. Wan mengatakan bahwa dia tidak ada urusan sama Dian, dan ia meminta Dian untuk tidak merekam pembicaraannya.
“Kak dian jangan direkam rekam ya kak dian, Maaflah kak dian, saya gak ada urusan sama kak dian, maaflah kak dian,” Ujar Wan dengan sedikit bernada.
Pada kesempatan itu, Dian Wahyuni sempat merespons tudingan Wan Fajriatul, hingga terjadi cekcok berbantah – bantahan antara Dian Wahyuni dengan para petinggi RSUD AA tersebut.
“Kami tunggu di rumah sakit ya pak yaa,” Ujar Dirut RSUD tersebut kepada BA, sambil berlalu meninggalkan kediaman BA.
Sementara itu BA, di mintai tanggapannya terkait tujuan kedatangan para petinggi RSUD AA tersebut adalah untuk silaturahmi. BA merespons singkat bahwa sebelum buat laporan ke penegak hukum para petinggi RSUD AA tidak ada melakukan silaturahmi seperti ini.
“Sebelum saya buat Laporan, tidak ada pihak RSUD AA Pekanbaru melakukan Silaturahmi seperti ini,” tutup BA. ***
Editor: Bamen
Foto: Gedung RSUD AA Pekanbaru/Int.
… bersambung …