Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi, Hakim Terkejut dan Prihatin Kondisi Kesehatan Terdakwa

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 325.41962;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 325.41962; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

ROKAN HULU, (NVC) — Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi oleh Pelapor, Yuliana alias Mak Eka Nduru.

Kali ini, Sidang terbuka dengan Agenda Mendengarkan keterangan Saksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Senin, (02/12/2024).

Dalam persidangan, 4 orang Saksi meringankan Terdakwa Aroni Nduru dan Nefori Nduru memberikan keterangan sekaligus dan secara bergantian.

Mereka adalah Mendrofa, Nduru, Zebua dan Ndaha, warga Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. Para Saksi didampingi 2 orang Pengacara atau Penasihat Hukum Terdakwa antara lain, Arifin Tanjung, SH.

Sebelum memberikan keterangan, lebih dulu Hakim mempersilahkan kedua Penasehat Hukum Terdakwa melakukan tanya jawab.

Di tengah tanya jawab antara Saksi dengan PH, pihak PH menyerahkan Bukti baru berupa Video kejadian di TKP.

Hakim langsung menerima Barang Bukti tersebut yang kemudian dibuka di Layar lebar elektronik dan disaksikan bersama-sama.

Ke empat Saksi berhasil menjawab dan memberikan keterangan meringankan di hadapan semua pihak yang ada di ruangan Sidang.

Kemudian giliran Hakin bertanya, hanya dua orang Hakim yang bertanya kepada para Saksi. Sedangkan kedua JPU tidak mengajukan pertanyaan kepada para Saksi.

Salah satu diantara Hakim, usai mengajukan pertanyaan kepada para Saksi, lalu kemudian memanggil semua Saksi beserta kedua PH ke depan menyaksikan kondisi salah satu Terdakwa dengan Foto yang diajukan PH.

“Maju ke depan, kita lihat foto terdakwa Nefori ini, dalam foto ini dia gemuk, tapi kenapa saat ini kita lihat bersama dia sangat kurus? Kalau ini terjadi karena kekurangan makan, maka kami meminta JPU memperhatikan kondisi ini,” kata Hakim.

Fakta persidangan melalui keterangan Zebua, bahwa Aroni tidak melakukan pemukulan dan atau penganiayaan sebagaimana dituduhkan oleh Yuliana alias Mak Eka.

“Saya pastikan Aroni tidak melakukan kekerasan, sebab saya di TPK saat kejadian, saya melerai dengan mendorong Aroni ke luar dari teras Kedai Mak Eka,”

Justeru Mak Eka yang datang mendorong Aroni dengan bicara lantang sambil Mak Eka merobek sendiri bajunya. Saya kira itu untuk menarik perhatian seakan-akan Aroni memukul Yuliana atau Mak Eka.

Awal mulanya, karena saya sudah berada di Kedai Tuak milik Mak Eka sejak Pukul 16.00.WIB sore hanya untuk mendengarkan musik saja, sebagai saya bukan peminum setelah saya berhenti 3 Tahun lalu.

Pak Nefo datang dan menanyakan dengan nada tinggi kepada Mak Eka dimana Pak Eka dan berapa utang yang harus di bayar, bagaimana kalau utang pihak Mak Eka dikurangi saja dan ada uang Rp 150 untuk menguranginya.

Zebua lalu menegur Pak Nefo supaya pelan suara sambil mendorong Pak Nefo ke luar dari kedai Mak Eka. Sekaligus Mak Eka datang lalu mendorong Pak Eka sambil berkata kasar dan marah.

Saat itu lah mulai terjadi keributan karena Mak Eka saat mendorong Pak Nefo sambil merobek sendiri Baju nya. Saat itu juga, Mak Eka meminta anaknya perempuan inisial ND untuk mengambil Video.

Maka dari itu, terkait Laporan Mak Eka ke Polisi, bahwa anaknya dianiaya hingga mengalami lebam menghitam di bagian Kepala. Sampai saat ini, penyebab Lebam di bagian Kepala ND belum diketahui atau masih misterius.

Baca Juga :  Jadi Buronan Jaksa Lebih 10 Tahun, Pelaku Korupsi Eks Pejabat Pemko Pekanbaru Hayati Gani Ditangkap

Sehingga, Saksi Zebua membantah keras jika Aroni dituduh memukuli ND, sebab Zebua saat itu sedang berada di luar menenangkan Aroni yang mengalami luka di Kepala dan oyong karena mengeluarkan darah banyak.

“Aroni tidak memukul ND, karena posisi Aroni di luar bersama saya, sedangkan ND berada di dalam rumah nya. Karena orang di kedai itu rame dan sudah pada mabuk, saya tidak tahu lagi apa yang terjadi,” tegas Zebua.

Selanjutnya, tambah Zebua kepada Hakim, “Pihak Mak Eka datang ke rumah saya membicarakan hal Perdamaian, namun kemudian pihak Mak Eka undur cerita lalu kemudian memberitahu bahwa pihak keluarga mereka yang ada di Duri, Bengkalis yang melanjutkan prosesnya untuk melapor ke Polsek Bonai Darussalam,” terangnya.

Ternyata, sambung Zebua, pihak Mak Eka justeru mereka meminta damai dengan catatan meminta uang kepada 7 orang pihak Terlapor sebanyak Rp 30 juta per orang atau total Rp 210 juta, kemudian mundur ke Rp 100 juta dan terakhir mundur ke Rp 70 juta. Namun pihak Terlapor tidak mampu menyanggupinya.

“Saya tidak tahu apa maksud Mak Eka meminta uang sebanyak itu kepada Terlapor, saya merasa ada yang aneh,” singkat Zebua.

Berikutnya, keterangan Saksi meringankan dari Mak Nefo, bahwa pada saat kejadian, mereka sedang berkumpul di rumah adiknya membicarakan keuangan untuk dikirim ke Kampung halaman karena adek pak Nefo akan menikah.

“Saat kejadian kami sedang berkumpul bersama keluarga membicarakan dana untuk dikirim ke Kampung biaya Jujuran pernikahan adik Suami saya, saat itu juga kami mendengar terjadi keributan, makanya ke kedai Mak Eka” kata Mak Nefo.

Hakim juga meminta kepada Mak Nefo tentang Utang yang menjadi pokok Perkara, lalu kemudian Mak Nefo memulai bercerita.

“Awalnya, pihak Mak Eka meminjam uang kepada Pak Nefo sebesar Rp 500 ribu dengan janji akan dikembalikan dalam waktu singkat atau sebentar saja. Ternyata, sudah 2 Tahun atau sampai hari ini, pihak Mak Eka belum juga membayarnya,” ungkap Mak Nefo.

“Karena mereka mengeluh dan keuangan sedang sudah, makanya kami tolong dengan mengabulkan permintaan mereka meminjam uang Rp 500 ribu,” beber Mak Nefo.

“Di kemudian hari, Mak Eka datang ke rumah kami dan menitipkan Nota Bon atau Surat Utang sebesar Rp 374 ribu. Mak Eka meminta kami datang ke rumahnya membayar utang. Saat itu juga, suami saya sedang tertidur,” kata Mak Nefo.

“Mengetahui hal itu, suami saya lalu pergi ke rumah Mak Eka. Menawarkan agar utang dikurangi saja dari utang Mak Eka. Namun Mak Eka tak mau. Kemudian, Pak Nefo menyodorkan uang Rp 150 ribu, tapi Mak Eka tetap tidak mau hingga terjadi lah pertengkaran,” ungkap Mak Nefo.

Persidangan kali ini, dimulai Pukul 16.30 hingga Pukul 18.30.WIB. Di akhir Sidang, Hakim mengingatkan JPU dan PH kembali hadir dalam Agenda Sidang berikutnya pada Senin, 9 Desember 2024.

Keluarga Terdakwa Aroni, berharap kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan kesaksian meringankan dalam fakta persidangan dengan membebaskan Aroni dan Nefo pada Sidang Putusan Vonis berikutnya. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga: Cegah Pencurian dan Bahaya Judi Online di Padang Tualang
Kanwil DJP Sumatera Utara I Capai Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024
Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalulintas
Lapas Kelas IIA Bengkalis Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan RIAU
Pengusaha Minyak Goreng Bekas dan Keterlibatan Oknum Polisi, Bahayakan Kesehatan Manusia
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rakor Swasembada Pangan Nasional Bersama Menko Pangan RI di Medan
Sarwan Kelana Pimpin Audiensi Bersama Kadisdik Kota Pekanbaru
600 Paket Bansos Dibagikan Kepada Keluarga Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:03 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga: Cegah Pencurian dan Bahaya Judi Online di Padang Tualang

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kanwil DJP Sumatera Utara I Capai Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:56 WIB

Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalulintas

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:00 WIB

Lapas Kelas IIA Bengkalis Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial di Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan RIAU

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:53 WIB

Pengusaha Minyak Goreng Bekas dan Keterlibatan Oknum Polisi, Bahayakan Kesehatan Manusia

Berita Terbaru