PEKANBARU, (NV) — Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan Korupsi Dana SPPD di Setwan DPRD Provinsi Riau, Pemred Media OnLine nadaviral.com, Bowoziduhu Bawamenewi melakukan Wawancara Ekslusif kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Riau. Rabu, (7/5/2025), Pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Pemred nadaviral.com sudah dua kali diminta datang langsung ke kantor BPKP Riau guna untuk penjelasan informasi terkait perkembangan yang dicapai BPKP selama melakukan Audit terhadap kasus Korupsi Dana SPPD fiktif di DPRD Provinsi Riau.
Alasan BPKP mengundang Media nadaviral.com supaya setiap informasi yang keluar dapat dipertanggung jawabkan oleh BPKP melalui Kabag Umum, Humas dan Auditor.
“Kami mengharapkan kehadiran Pemred nadaviral.com ke kantor kami guna untuk mensinkronkan setiap informasi berita yang keluar dan pemberian informasi supaya tetap satu pintu dari BPKP,” kata salah satu Auditor BPKP Riau dalam pertemuan selama 7 menit itu.
Dalam Wawancara tersebut, Kabag Umum dan Humas BPKP Riau, Riri, didampingi Auditor BPKP Riau, Sofyan Lubis memberikan keterangan terkait perkembangan Auditor penghitungan kerugian Negara dalam kasus Korupsi SPPD di DPRD Riau.
Menurut Sofyan, sejauh ini, dari hasil penghitungan kerugian Negara dalam kasus Korupsi SPPD fiktif perd Desember 2024 mencapai Rp 136 miliar.
Sementara perhitungan mulai awal hingga hampir memasuki pertengahan Tahun 2025 ini, belum dapat disimpulkan karena masih menunggu hasil Penyidikan dari Krimsus Polda Riau. Potensi kerugian Negara masih bertambah.
“Hasil Auditor yang sudah resmi per bulan Desember 2024 Rp 136 miliar. Namun masih berjalan penghitungannya, potensi kerugian Negara masih bertambah, diperkirakan mencapai Rp 150 miliar lebih,” kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, bahwa kendala belum ditetapkan siapa Tersangka dalam kasus Korupsi dana SPPD tersebut, bukan di BPKP Riau, melainkan di Polda Riau. Supaya para pihak seperti Media dan LSM tidak salah kaprah.
“Sebenarnya, Polda Riau tidak perlu menunggu selesai hitung kerugian Negara dari BPKP, dengan bukti yang cukup, harusnya Polda Riau sudah bisa menetapkan Tersangka. Jadi, rekan-rekan Media, LSM dan Mahasiswa supaya mengerti bahwa, bukan BPKP yang didesak untuk penetapan Tersangka, tetapi yang menetapkan Tersangka murni 100 persen adalah Polda Riau,” tegas Sofyan.
Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya BPKP sudah menyerahkan berkas ke Polda Riau terkait data SPPD tentang Tiket Penerbangan di sejumlah Maskapai, supaya dipastikan nama-nama orangnya.
Artinya, justeru BPKP yang menunggu hasil Penyidikan terkait siapa saja nama-nama sesuai Nomor Tiket Pesawat yang digunakan para pihak.
Hasil rekapitulasi Tiket sebanyak lebih kurang 27.000 SPJ. Hingga saat ini, ada 2.300 SPJ lagi yang belum diserahkan ke kami oleh Polda Riau.
“Dengan kekurangan ini, tentu rekan-rekan Media perlu mempertanyakan hal ini ke Polda Riau, supaya Polda Riau menjelaskan dan membuka hasilnya,” ungkap Sofyan.
Usai Wawancara (tanya-jawab_red) kepada Auditor bersama Kabag Umum BPKP Riau, Pemred nadaviral.com mengucapkan terima kasih atas keterbukaan informasi dari BPKP Riau.
“Sebagai Jurnalistik, saya ucapkan terima kasih kepada BPKP Riau yang bersedia menjadi Narasumber saya dalam memperoleh informasi perkembangan kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau tersebut,” kata pria yang akrab disapa Bomen itu.
Ia menambahkan, bahwa setiap peristiwa tentu ada faktornya. Setiap masalah ada sumbernya. Dalam kasus ini, ia menerangkan Narasumber utama adalah Penyidik di Kepolisian, BPKP, Jaksa dan termasuk para terduga pelaku serat pihak terkait lainnya.
“Supaya informasi lebih akurat, maka sebagai Jurnalis harus mendapat info di antara Sumber tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” kata Wartawan senior yang juga Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau itu.
Tambahnya, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik, yang meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk Tulisan, Suara, Gambar, Suara dan Gambar, serta Data dan Grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,” ungkapnya.
Diberitakan di beberapa Media sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi intens dengan BPKP Riau untuk mempercepat proses Audit dan menghitung total kerugian Negara.
“Hasil Audit tersebut ditargetkan rampung Mei ini,” jelas Kombes Ade Kuncoro, Rabu (30/4/2025).
Menurut Kombes Ade, kasus SPPD fiktif Polda Riau tetap tangani secara serius. “Target kami, tahap pertama perkara ini sudah masuk ke Kejaksaan pada bulan Juni,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi kunci inisial U, juga telah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Meski rincian belum bisa diungkap karena masuk dalam materi penyidikan, Kombes Ade memastikan bahwa begitu hasil Audit diterima, pihaknya akan langsung menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Kami minta publik bersabar. Proses tetap berjalan dan akan ada titik terang dalam waktu dekat,” tegasnya.
Pertanyaannya, BPKP justeru klaim bahwa mereka yang menunggu sisa Berkas sebanyak 2300 dari total SPJ sebanyak 27.000. Kenapa Polda Riau juga klaim Masih menunggu hasil Audit dari BPKP, membingungkan bukan?
Editor : RedViral!