Soni Lase Dituding Kotori Desa, Kepala Desa Singkuang I : Itu Tidak Benar

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, SUMUT, (NVC) — Santer diberitakan secara tendensius, Soni Tehe Lase, 44 Tahun mengaku prihatin terhadap media yang memberitakan dirinya secara sepihak tanpa keberimbangan dan tanpa konfirmasi. Hal itu diungkapkan Sony kepada Media saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2024).

Menurutnya, pengetahuan kode etik jurnalis di pemberitaan sejumlah media online itu sangat memalukan termasuk Pemimpin Redaksi medianya..

Anehnya lagi, menurutnya seorang oknum wartawan yang sebenarnya bukan warga setempat diduga memprovokasi dan memberi statemen dalam pemberitaan meminta agar Sony diusir dari kampung itu.

“Kata Alpin saya diusir karena mengotori kampung itu, dasarnya apa? dia itu siapa setau saya dia blom lama jadi warga disini,” kata Sony, Kamis (10/4/2024).

Lanjutnya, dalam pemberitaan juga disebutkan nama wartawannya adalah Tolo Maiyu yang yang sebenarnya adalah diduga salah satu pemilik barang bukti (BB) minuman yang disita oleh warga.

“Ini kan aneh, di rumahnya ada disita BB tuak oleh warga, di rumah saya tidak ada ditemukan bukti. Eh malah saya yang dituding mengotori kampung, bukan Tolo Maiyu,” ujarnya heran.

Lanjutnya, Sony berharap agar oknum wartawan yang menayangkan berita sembarang itu belajar lagi terkait kode etik jurnalis dan UU Pers dalam menulis berita, malu maluin dengan berita hoax.

Sony mengaku dirugikan secara pribadi dalam pemberitaan itu, tetapi biarlah publik yang menilai media itu media yang benar atau media abal-abal.

Ditegaskan Sony, terkait masyarakat setempat dengan dirinya tidak ada masalah, hanya kesalahpahaman saja dan telah berdamai secara kekeluargaan, pada Minggu (05/04/2024).

Lanjutnya, terkait pemberitaan hoax itu, dirinya tidak tertutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku karena isu hoax adalah musuh negara ini.

“Ini jelas upaya memprovokasi dan membenturkan saya dengan warga, padahal itu hanya kesalah pahaman dan telah berdamai,” tegasnya mengakhiri.

Baca Juga :  F1 Powerboat Danau Toba, Polda Sumut Rekayasa Lalulintas Kota Balige

Hal itu dibenarkan oleh Sapihuddin selaku Kepala Desa Singkuang I saat dikonfirmasi awak media ini. Kepala Desa Singkuang I mengaku tidak ada penggerudukan khusus rumah Sony Lase. Menurutnya, itu bukan penggerudukan tapi aksi pemuda desa setempat yang sudah resah atas banyaknya penjual minuman beralkohol di desanya.

“Bukan aksi, dari pemuda dan masyarakat setempat sudah resah dengan banyak ny yang menjual minuman Krn itu turun untuk meminta agar jangan menjual minuman lagi dan akan di panggil ke desa membuat surat pejanjian,” jelas Kades melalui pesan Whatsapp.

Saat ditanya terkait kebenaran berita bahwa Sony Lase menjual minuman beralkohol dan diusir dari Desa Singkuang I, Sapihuddin membantah tegas berita itu.

“Benar (penggeledahan, red), tapi gak ada kita temukan  berupa minuman alkohol,” ujar Kades.

Jadi menurutnya meskipun ada percobaan penggeledahan Sony Lase tidak terbukti menjual minuman beralkohol jadi tidak ada pengusiran.

“Krn kita geruduk yang menjual minuman (tidak ada, red), ya tidak ada pengusiran,” tutupnya mengakhiri.

Tarkait pemberitaan itu, oknum wartawan inisal Alfin saat dikonfirmasi di nomor 822-7298-xxxx dinilai enggan mengklarifikasi atas dugaan berita bohong itu. Alfin terkesan takut dan mengelak untuk dikonfirmasi.

“Gak usa kotor hp ku,” ketusnya singkat.

Saat dipertanyakan maksud dari stetemennya itu, Alvin bungkam dan tidak merespon.

Sementara itu, Kapolsek Batang Gadis, AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui terkait pemberitaan yang beredar. Menurutnya, isu yang beredar tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kepala Desa setempat.

“Langsung ke Kepala Desa aja ya, belum tau saya soal itu,” kata Kapolsek singkat mengakhiri.

Untuk diketahui, menyebarkan berita bohong diatur dalam pasal KUHP UU Nomor 1/2023 Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dengan ancaman yang lumayan berat.

Editor: Red

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tegas Berantas Perjudian, Polsek Namorambe dan Polsek Tanjung Morawa Lakukan Sweeping
Polres Tanah Karo Bersihkan Material Longsor dan Atur Arus Lalu Lintas di Barus Jahe
Hari Ke-6 Operasi Keselamatan Toba 2025: Polda Sumut Terus Intensifkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Minggu Kasih Polresta Pekanbaru: Warga Sampaikan Keluhan Keamanan dan Pelayanan Publik
Presiden Mahasiswa UIR, Ahmad Deni Jailani Terpilih Sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Riau 2025
Meriahkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bagikan Puluhan Helm SNI di CFD
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialiasi Kegiatan HBP
Perkuat Fungsi Pengamanan, Kalapas Pimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polresta Deli Serdang Tegas Berantas Perjudian, Polsek Namorambe dan Polsek Tanjung Morawa Lakukan Sweeping

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:20 WIB

Polres Tanah Karo Bersihkan Material Longsor dan Atur Arus Lalu Lintas di Barus Jahe

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:16 WIB

Hari Ke-6 Operasi Keselamatan Toba 2025: Polda Sumut Terus Intensifkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:37 WIB

Minggu Kasih Polresta Pekanbaru: Warga Sampaikan Keluhan Keamanan dan Pelayanan Publik

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:30 WIB

Presiden Mahasiswa UIR, Ahmad Deni Jailani Terpilih Sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Riau 2025

Berita Terbaru