Soni Lase Dituding Kotori Desa, Kepala Desa Singkuang I : Itu Tidak Benar

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, SUMUT, (NVC) — Santer diberitakan secara tendensius, Soni Tehe Lase, 44 Tahun mengaku prihatin terhadap media yang memberitakan dirinya secara sepihak tanpa keberimbangan dan tanpa konfirmasi. Hal itu diungkapkan Sony kepada Media saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2024).

Menurutnya, pengetahuan kode etik jurnalis di pemberitaan sejumlah media online itu sangat memalukan termasuk Pemimpin Redaksi medianya..

Anehnya lagi, menurutnya seorang oknum wartawan yang sebenarnya bukan warga setempat diduga memprovokasi dan memberi statemen dalam pemberitaan meminta agar Sony diusir dari kampung itu.

“Kata Alpin saya diusir karena mengotori kampung itu, dasarnya apa? dia itu siapa setau saya dia blom lama jadi warga disini,” kata Sony, Kamis (10/4/2024).

Lanjutnya, dalam pemberitaan juga disebutkan nama wartawannya adalah Tolo Maiyu yang yang sebenarnya adalah diduga salah satu pemilik barang bukti (BB) minuman yang disita oleh warga.

“Ini kan aneh, di rumahnya ada disita BB tuak oleh warga, di rumah saya tidak ada ditemukan bukti. Eh malah saya yang dituding mengotori kampung, bukan Tolo Maiyu,” ujarnya heran.

Lanjutnya, Sony berharap agar oknum wartawan yang menayangkan berita sembarang itu belajar lagi terkait kode etik jurnalis dan UU Pers dalam menulis berita, malu maluin dengan berita hoax.

Sony mengaku dirugikan secara pribadi dalam pemberitaan itu, tetapi biarlah publik yang menilai media itu media yang benar atau media abal-abal.

Ditegaskan Sony, terkait masyarakat setempat dengan dirinya tidak ada masalah, hanya kesalahpahaman saja dan telah berdamai secara kekeluargaan, pada Minggu (05/04/2024).

Lanjutnya, terkait pemberitaan hoax itu, dirinya tidak tertutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku karena isu hoax adalah musuh negara ini.

“Ini jelas upaya memprovokasi dan membenturkan saya dengan warga, padahal itu hanya kesalah pahaman dan telah berdamai,” tegasnya mengakhiri.

Baca Juga :  Secara Transparan SPBU 14.287.6110 Menjual BBM Mengunakan Jerigen

Hal itu dibenarkan oleh Sapihuddin selaku Kepala Desa Singkuang I saat dikonfirmasi awak media ini. Kepala Desa Singkuang I mengaku tidak ada penggerudukan khusus rumah Sony Lase. Menurutnya, itu bukan penggerudukan tapi aksi pemuda desa setempat yang sudah resah atas banyaknya penjual minuman beralkohol di desanya.

“Bukan aksi, dari pemuda dan masyarakat setempat sudah resah dengan banyak ny yang menjual minuman Krn itu turun untuk meminta agar jangan menjual minuman lagi dan akan di panggil ke desa membuat surat pejanjian,” jelas Kades melalui pesan Whatsapp.

Saat ditanya terkait kebenaran berita bahwa Sony Lase menjual minuman beralkohol dan diusir dari Desa Singkuang I, Sapihuddin membantah tegas berita itu.

“Benar (penggeledahan, red), tapi gak ada kita temukan  berupa minuman alkohol,” ujar Kades.

Jadi menurutnya meskipun ada percobaan penggeledahan Sony Lase tidak terbukti menjual minuman beralkohol jadi tidak ada pengusiran.

“Krn kita geruduk yang menjual minuman (tidak ada, red), ya tidak ada pengusiran,” tutupnya mengakhiri.

Tarkait pemberitaan itu, oknum wartawan inisal Alfin saat dikonfirmasi di nomor 822-7298-xxxx dinilai enggan mengklarifikasi atas dugaan berita bohong itu. Alfin terkesan takut dan mengelak untuk dikonfirmasi.

“Gak usa kotor hp ku,” ketusnya singkat.

Saat dipertanyakan maksud dari stetemennya itu, Alvin bungkam dan tidak merespon.

Sementara itu, Kapolsek Batang Gadis, AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui terkait pemberitaan yang beredar. Menurutnya, isu yang beredar tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kepala Desa setempat.

“Langsung ke Kepala Desa aja ya, belum tau saya soal itu,” kata Kapolsek singkat mengakhiri.

Untuk diketahui, menyebarkan berita bohong diatur dalam pasal KUHP UU Nomor 1/2023 Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dengan ancaman yang lumayan berat.

Editor: Red

Berita Terkait

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar
Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan
Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah
Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau
Polda Riau Secara Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman!!
Puluhan Preman Diamankan Polrestabes Medan, Sembilan Ditetapkan Tersangka
Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:24 WIB

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:20 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:53 WIB

Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:23 WIB

Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Berita Terbaru

Headlines

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

error: Content is protected !!