Tegas!! Polda Sumut Bakal Rekomendasikan Tutup dan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Lainnya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba belum akan berhenti.

Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut memastikan akan ada lagi THM lainnya yang bakal menyusul.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.

“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi (Police Line) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sumut juga menghimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.

“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tandasnya.

Penindakan tegas ini, tambahnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru
Cari Keadilan! Masyarakat Nias Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut
Pemkab Kuansing Apresiasi Kegiatan Donor Darah yang Digelar Polres Kuansing
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448, Sekaligus Peringatan Haul Syekh KH Abdul Malik
Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di jalan Merbou
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:18 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:21 WIB

Cari Keadilan! Masyarakat Nias Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemkab Kuansing Apresiasi Kegiatan Donor Darah yang Digelar Polres Kuansing

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:49 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448, Sekaligus Peringatan Haul Syekh KH Abdul Malik

Berita Terbaru