Terkait Kasus Penggelapan Mobil, Pengacara Ingatkan Soal Pengawasan dalam Penjaminan Kualitas Polri

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, RIAU, (NV) — Berikut ini upaya hukum dari Kuasa Hukum seorang Pengacara atas nama Afriandi Andika, SH terkait perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Jual Beli Mobil.

“Bahwa, kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00.WIB.

Peristiwa itu terjadi bertempat di jalan Raya Km.4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Procinsi Riau, tepatnya di Toko Yanmar milik Sdra Inisial AX.

Sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Bahwa mengenai dalam surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan No.B/72/XRes 1. 11/2024/Reskrim pada tanggal 04 Oktober 2024 tidak ada diperiksa atas nama AKP FS dan Aiptu AFN.

Bahwa mengenai dimulainya penyidikan sebagaimana termuat pada Pasal 13 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan: 1. Penyidik dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

2. Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat dasar penyidikan, identitas tim penyidik, perkara yang dilakukan penyidikan.

Waktu dimulainya penyidikan dan identitas penyidikan selaku pejabat pemberi perintah, setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.

Bahwa klien kami, selaku kuasa hukum dari klien kami A.N Robby Okta Nugraha cukup mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik yang tidak termuat identitas para pelapor?

Sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 sangat jelas SPDP setidak-tidaknya 5 hal yaitu: Dasar Penyidikan, waktu, Jenis Perkara, Identitas Tersangka, dan Identitas pejabat yang menandatangani.

Memang dalam pasal 14 ayat (3) Perkapolri No 6 Tahun 2019 menyebutkan dimungkinkan identitas tersangka tidak perlu dicantumkan apabila belum ditetapkan TSK. Namun seharusnya diterangkan atau dimuat secara jelas informasi tersebut.

Berdasarkan secara Tegas Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang kepolisian Republik Indonesia pada pasal 15 ayat (1) menerima Laporan dan atau pengaduan (2) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum.

Baca Juga :  Atasi Overcrowded, Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemindahan 15 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Binjai

(3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan (6) melaksanakan pemeriksaan Khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

Mengingat Irwasda bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan dilingkungan Polda Riau untuk memberikan Penjaminan Kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.

Berdasarkan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan pada Pasal 19 (1) pengumpulan dan evaluasi bukti dilaksanakan untuk mengungkap fakta Kejadian.

Sebab dan dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau penyimpangan.

Pada ayat (2) pengumpulan bukti dilaksanakan untuk menentukan informasi awal guna mendukung temuan dan kesimpulan dan ayat (3) evaluasi bukti dilaksanakan untuk menilai kebenaran bukti dengan berdasarkan fakta kejadian.

Berdasarkan asas hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan.

Kami memohon kepada Irwasda Polda Riau untuk dapat mengambil sikap tegas dan tindakan untuk demi pelayanan yang baik dan menjaga nama baik POLRI serta meningkatkan Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas POLRI.

“Jagalah amanah itu dengan baik. Jangan salah gunakan jabatan dan amanah untuk kepentingan tertentu,” pesan Bapak Irjen Pol M Iqbal kepada Kapolres dan jajaran untuk menjaga nama baik POLRI.

Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah.

Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku.

Tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita.

“Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan,” ungkap Afriadi kepada Redaksi nadaviral.com melalui tulisan WhatsApp nya yang diterima Media ini. Jum’at, (18/10/2024), Pukul 10.09.WIB. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru