Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Pelaksana Proyek Pemasangan Kanopi di Gedung Gereja BNKP Resort 57 Pekanbaru Riau di Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tidak melalui proses Tender atau Pelelangan.
Hal ini diungkapkan, Lauren selaku pemilik Usaha Bengkel HOSANA CANOPY yang merupakan pelaksana pemasangan Kanopi di BNKP tersebut kepada Awak Media NadaViral.Com didampingi 2 (dua) orang Tokoh Jema’at BNKP R-57 Pekanbaru. Kamis, (23/5/2024) di Jalan Harapan Raya, No.320 D, Kota Pekanbaru.
Lauren mengungkapkan, bahwa pekerjaan Kanopi oleh Bengkel HOSANA CANOPY murni atas arahan Dalizatulo Lase yang mengaku sebagai Ketua Panitia Pembangunan di BNKP R-57.
“Saya mengerjakan pemasangan Kanopi itu tidak melalui Tender dan juga tidak ada Gambar Bestek serta tidak ada RAB, hanya ditunjuk-tunjuk begitu saja oleh Dali Lase,” ungkap Lauren.
Pekerjaan proyek Kanopi tersebut, menurut Lauren sudah selesai. Namun belum dibayar semuanya dan masih sisa Rp 35.000.000 dari total Anggaran Rp 185.000.000.-
“Pembayaran pekerjaan yang sudah selesai itu dilakukan langsung oleh Bendahara Gereja, Dali Lase dan satu orang lainnya, mereka ada 3 orang,” beber Lauren yang didampingi Staf seorang Perempuan seraya membuka Berkas dan Kwitansi pembayaran secara Tunai di hadapan petugas Pewawancara.
Terkait dengan protes warga Jema’at BNKP atas ketidak sesuaian Kontruksi bangunan, lalu atas protes itu terjadi penambahan penambalan dengan menempelkan Besi sepotong – sepotong hingga pembuatan Beton di bagian Pondasi Tiang Kanopi.
“Soal penambahan Besi dan Beton, kami tidak tahu, itu mungkin kebijakan Dali Lase sendiri. Sedangkan uang kaki sisa Rp 35.000.000, belum juga dibayarkan. Dali bilang, tunggu, belum lagi, nanti lah,” ucap Lauren lagi.
Lauren dan Stafnya juga menambahkan bahwa, Dali Lase mengatakan sudah ada pihak dari Dinas PU memeriksa proyek Kanopi itu. “Tapi kami tidak tau siapa orang PU itu, hanya Dali Lase yang tau karena sesudah proyek selesai, orang PU itu baru datang,” terang Lauren.

Sementara itu, kedua Tokoh yang turut mempertanyakan masalah Kanopi tersebut, mendesak Lauren dan Dalizatulo Lase bertanggung jawab atas kekurangan Material serta bertanggung jawab atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang secara Administrasi penggunaan Uang Jema’at BNKP R-57 tanpa prosedur serta tanpa Payung Hukum.
“Anda dan Dali Lase harus bertanggung jawab atas kesalahan Administrasi ini. Termasuk kalian juga bertanggung jawab atas gejolak-gejolak diantara Jema’at hingga menanggung resiko hukum apa bila suatu waktu Kanopi itu roboh,” tegas kedua Tohoku BNKP itu.
Mereka menambahkan, bahwa sebelumnya, Sekretaris BNKP R-57, Temazisokhi Zega mengumumkan di hadapan seluruh Jema’at dalam suasana penyampaian Warta Gereja bahwasanya sudah ada 3 (tiga) perusahaan (PT) sebagai peserta Lelang proyek Kanopi tersebut. Penawaran terendah adalah PT HOSANA CANOPY.
Pernyataan Temazisokhi ini bertolak belakang dengan pernyataan Lauren yang menyatakan tidak memiliki PT atau pun CV, tetapi hanya memiliki nama Bengkel saja sehingga pada saat mengerjakan proyek Kanopi itu tidak melalui perusahaan PT atau pun CV.
“Sebelumnya, Sekretaris BNKP Temazisokhi Zega mengumumkan kepada Jema’at bahwa sudah ada 3 PT sebagai peserta Tender proyek Kanopi tersebut, ternyata menurut Lauren, itu tidak benar. Artinya, Ketua BPMJ, Sekretaris dan Bendahara telah melakukan pembohongan publik!!,” tegas kedua Tokoh Gereja ini.
Atas peristiwa ini, Awak Media telah menanyakan kepada Ketua BPMJ Gereja BNKP R-57, Dalizatulo Lase via pesan WhatsApp, Kamis (23/5/2024), namun hingga terbitnya berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari Dali Lase.
Sedangkan pemberitaan sebelumnya, Ketua BPMS, Okliman Gulo mendesak dan berharap persoalan ini segera disudahi dengan duduk bersama dan mencari pokok persoalannya. Ini sudah memalukan Marwah BNKP. ***
Editor: Red