Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor Pencurian Dua Unit Sepeda Motor

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, (NVC) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Baca Juga :  Kabid Pengawasan Disperindag Riau Berada di dalam Gudang Milik Pengusaha Minyak Goreng Bekas, Kadis Tidak Tahu?

Saat di interogasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan interogasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (Biro Sumut)

Sumber: Humas Polresta DS

Berita Terkait

Sigap!! Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka di Km10 Jalan Tol PERMAI
Gawat!! Penggeledahan Blok Hunian Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, Tim Temukan Barang Terlarang
Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan
Bangkitkan Semangat dan Kebugaran, Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Rutin Penggeledahan Pada Kamar Hunian
Kakorlantas Ingatkan Jajaran Tentang Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis
Polres Kampar Jaga Kesehatan Personel Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Rikkes Berkala Bersama Biddokkes Polda Riau
Dialog Interaktif Kalapas Bengkalis bersama Warga Binaan Meningkatkan Pembinaan dan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:47 WIB

Sigap!! Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka di Km10 Jalan Tol PERMAI

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:32 WIB

Gawat!! Penggeledahan Blok Hunian Wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis, Tim Temukan Barang Terlarang

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:27 WIB

Ratusan Pengemudi Ojek Online Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara TK II Medan

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:08 WIB

Bangkitkan Semangat dan Kebugaran, Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:38 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Rutin Penggeledahan Pada Kamar Hunian

Berita Terbaru