Wajib Pajak Abaikan Surat Teguran, DJP Riau Sita Paksa Aset Senilai Rp 4,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) – Pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total taksiran senilai Rp4,8 miliar.

Rinciannya, 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Khusus untuk rekening bank, langkah pemblokiran telah lebih dulu ditempuh sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.

Kanwil DJP Riau menegaskan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Jika WP tetap tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk rekening bank.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi kerja keras seluruh petugas dalam operasi tersebut.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” ujarnya dikutip Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Ustadz Suhaidi Calon Bupati Indragiri Hilir (Ussali) Silaturahmi dengan Aktifis dan Mahasiswa Inhil

Dalam penyitaan Aset WP tersebut, DPJ Riau tidak merinci objek mana atau apa saja dan atau perusahaan apa saja yang disita Aset nya.

Masyarakat mendorong Pemerintah melalui DPJ untuk lebih transparan dalam melakukan penagihan kepada WP, terutama WP dari unsur Perusahaan besar yang beroperasi di Riau khususnya.

“Dapat dipastikan, di Riau ini banyak yang mengabaikan pembayaran Pajak. Bahkan, diduga banyak Pegawai Perusahaan kongkalikong dengan Pegawai DJP melakukan transaksi pembayaran Pajak secara terselubung,” ungkap salah seorang Aktivis yang meminta belum bisa ditulis identitasnya. Senin sore, (8/9/2025).

Ia juga memberi sinyal, bakalan membantu Pemerintah dan DJP untuk membuka nama-nama sejumlah Perusahaan besar yang beroperasi untuk dilakukan penagihan Pajak mulai dari skala menengah hingga Perusahaan besar.

“Kita membantu dan mendorong Pemerintah dan DJP Riau mampu bersinergi dan transparan dalam penagihan serta pengelolaan hasil Pajak, tidak seperti kasus terdahulu yang melibatkan Pegawai DJP Gayus Tambunan dan lainnya yang bersekongkol dengan Wajib Pajak. Artinya, lebih besar dikorupsi dari pada setoran Pajak.

Seperti yang terjadi saat ini, Wajib Pajak tak mau bayar Pajak dan abaikan Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Penyitaan Aset. Akhirnya, DPJ melakukan pengambil alihan Aset dan Rekening Bank para pihak yang tidak mau bayar Pajak. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Nando Saputra Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara
Pemkab Kuansing Tertibkan dan Bongkar 90 Kios Pasar Bawah yang Sudah Dijadwalkan Sebelumnya
Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana
Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional
Subdit Renakta Resmi Jadi Direktorat PPA dan PPO, Kapolda Sumut : Junjung Tinggi Integritas dan Keadilan
Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir
Brimob Sumut Gelar Go To School, Bantu Pemulihan Psikologis Siswa Terdampak Bencana

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:03 WIB

Nando Saputra Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Kuansing Tertibkan dan Bongkar 90 Kios Pasar Bawah yang Sudah Dijadwalkan Sebelumnya

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional

Berita Terbaru