Gunungsitoli, SUMUT, (NVC) – Wakapolres Nias Kompol SK. Harefa bersama Kabag SDM Polres Nias Kompol Dodi Nainggolan, memimpin Pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), Personil Polres Nias yang akan melangsungkan Pernikahan.
Sidang Nikah BP4R adalah Sidang untuk Pemberian Izin Nikah pada Anggota Polri yang akan melaksanakan Pernikahan. Jum’at, (8/3/2024).
Sidang BP4R wajib dilaksanakan bagi seluruh Personel Polri Beserta Calon Pasangannya yang akan Melangsungkan Pernikahan Karena Merupakan Syarat yang harus dipenuhi untuk Melangsungkan Pernikahan, Demikian di Sampaikan Wakapolres Nias Kompol SK. Harefa, pada saat menyampaikan sambutan Tentang Makna Sidang BP4R.
Bahkan mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai ini, bertanya secara langsung kepada Para Calon Bhayangkari apakah tidak ada unsur Paksaan, demikian juga kepada para Orang Tua Calon Bhayangkari, Wakapolres Nias mengatakan bahwa, “Pernikahan anggota Polri memang Banyak Syarat yang harus di penuhi dan salahsatunya adalah Pelaksanaan sidang BP4R ini,” ujar Kompol SK. Harefa.
Tujuan sidang BP4R adalah mendapatkan keabsahan dan hak dalam Institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi Dokumen Pra-nikah secara agama dan juga Kedinasan. Dia menekankan.
“Tujuan Mendasar dari pernikahan adalah sebuah Keinginan untuk Membentuk Keluarga yang Bahagia Jadi, pernikahan harus didasari Niat awal dimulai dari sekarang,” kata Kompol SK. Harefa.
Sementara Itu Kabag SDM Kompol Dodi Nainggolan menambahkan, “Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab harus bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri,” terang Kompol Dodi Nainggolan.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Nias Ny. Merry SK. Harefa, Dia menjelaskan, dalam Organisasi Polri semua terikat aturan yang wajib dipatuhi, salah satunya perilaku Bhayangkari.
“Harus bisa Menjaga Nama baik Polri di tengah Masyarakat. Hindari Perilaku Hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri,” Terang Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Nias.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa kesiapan seorang wanita (non-polisi) yang akan menikah dengan Polisi tidak hanya menjadi ibu Rumah Tangga, tetapi juga membantu sang suami menjaga nama baik Institusi Polri,” ujar Ny. SK. Haref Aini.
Acara sidang BP4R ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta Integritas sidang BP4R. Untuk di Ketahui Bahwa Personil Polres Nias yang melaksanakan sidang BP4R adalah Bripka Oktavinus Mendrofa (Personil Sat Reskrim) dengan Calon Bhayangkari Evan Mia Nata Telaumbanua, Briptu Victor Hepianus Lase (Personil Subbag Binkar SDM Polres Nias) dengan Merliani Gea, SH, Briptu Hasriel Laoli (Personil Subbag Dalpers SDM), dengan Claudia Juliana Halawa, serta Briptu Daralesi Zebua (Personil Subbag Dalpers SDM Polres Nias dengan Sartika Wulandari Septiani.
Pdt. Yarman Zai, S.Th, Turut hadir pada Pelaksanaan Sidang BP4R tersebut dan Menyampaikan Khotbah Singkat, demikian juga Para Orang tua anggota Polri dan juga orang tua Para Calon Bhayangkari. (SH)