Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkesan menutup diri dari setiap Wartawan yang ingin melakukan tugas Jurnalistik.
Pasalnya, Prosedur Tetap (Protap) yang ditetapkan oleh Pimpinan Dinas tersebut terkesan ingin melemahkan kebebasan Pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.
“Setiap Wartawan, dari Media manapun wajib bersurat terlebih dahulu kalau mau Wawancara, nanti kalau sudah di disposisi oleh Pimpinan baru bisa dilayani,” kata Staf Sekretaris yang menolak menyebutkan namanya ke Awak Media.
Muhajirin Siringo Ringo salah satu Wartawan yang ingin menggali informasi terkait realisasi pekerjaan DLHK yang menelan Anggaran setengah Miliar, namun merasakan kekecewaan yang amat mendalam dengan aturan yang diterapkan oleh Dinas tersebut.
“Kalau setiap ingin meliput harus bersurat terlebih dahulu dan menunggu disposisi Job Kurniawan selaku Pimpinan, bisa-bisa lah beritanya nanti berasumsi lain, bukan tidak mungkin Disposisi itu memakan waktu sampai berhari-hari, boleh jadi seminggu atau lebih, kan kacau nih DLHK Riau,” ujar Muhajirin. Senin, (24/6/2024).
Muhajirin merasa heran, apa motivasi seorang Job Kurniawan menerapkan Protap yang mungkin berbeda dari seluruh Dinas yang ada di Riau ini.
“Sepertinya se Riau ini DLHK yang beda sendiri, mungkin malahan se Indonesia cuma DLHK Riau yang pakai Protap seperti itu, nampaknya Job Kurniawan kurang melek Digital kali ya, atau dia gak pakai Android dan gak mau ngikuti berita pakai Ponsel,” kata Muhajirin.
“Cabut Protap itu Pak Kadis yang terhormat, Anda hanya Plt di DLHK Riau ini, jangan batasi Wartawan yang ingin meliput pekerjaan DLHK, cukuplah Kadis sebelumnya, (MM) yang sudah diperiksa APH,” cetus Muhajirin.
Secara terpisah, menanggapi kebijakan Kadis LHK Riau Job Kurniawan yang telah melukai hati para Jurnalis akibat ulahnya yang tidak masuk di akal kerana tidak di atur dalam UU, Waketum PPRI, Bowoziduhu Bomen mengutuk keras kebijakan Job Kurniawan tersebut.
“Saya mengutuk keras kebijakan Kadis LHK Riau karena kebijakan sepihak secara tidak langsung telah membatasi, melarang dan menghalangi Tupoksi Jurnalis, hal itu sangat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS!!,” tegas Bomen.
Wartawan sebagaimana diamanatkan dalam UU PERS, memiliki kebebasan dalam menjalankan Tupoksinya. “Perbuatan Kadis LHK Riau telah melanggar UU PERS dan penjabarannya. Kadis LHK Riau tidak layak menjadi pejabat publik, masyarakat membutuhkan Jurnalis untuk mendapat informasi terkait pengawasan kinerja Pemerintah karena Rakyat yang membiayai kehidupan Pemerintah,” ungkapnya.
“Saya ingatkan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto supaya bersikap bijak memilih dan menetapkan seorang pejabat memimpin suatu OPD, jangan sesekali melantik Pejabat yang track record nya buruk, terlibat Korupsi dll, karena Pj Gubri SF Hariyanto sendiri juga tidak bersih dari Korupsi!! Saya minta SOP menghalangi Wartawan di DLHK Riau segera dicabut!!,” tegas Bomen mengakhiri.
Editor : RedNVC