Gunungsitoli, (NVC) – Pembangunan Proyek peningkatan struktur jalan Provinsi ruas Gunungsitoli – Afia senilai Rp 52.248.122.000,00 dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 Pelaksana PT Mitra Agung Indonesia, Kini menjadi pusat Perhatian.
Alih-alih membawa kemajuan, pengerjaan proyek ini diduga memicu krisis kesehatan dan lingkungan akibat polusi debu yang parah, di tengah dugaan kuat pengabaian mitigasi lingkungan oleh kontraktor pelaksana.
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara diminta tanggap dengan kondisi masyarakat yang dilalui oleh pekerjaan proyek tersebut.
Pantauan di lapangan sangat memprihatinkan. Debu tebal beterbangan tanpa henti, menyelimuti permukiman warga, fasilitas umum, dan mengganggu aktivitas lalu lintas.
Ruslan Telaumbanua, Seorang Tokoh Masyarakat Desa Sisarahili Gamo, dengan nada khawatir mengungkapkan kondisi yang dialami keluarganya termasuk dampak kesehatan.
Ruslan juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya pembangunan, Namun tidak berarti mengabaikan kesehatan warga sekitar.
“Debunya sangat mengganggu, apalagi saat angin kencang dan situasi cuaca panas. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama anak sekolah dan balita kami.” Rabu (10/9/2025)
Hal senada juga disampaikan Tokoh masyarakat Desa Olora, Syarifuddin Halawa, menyoroti dampak ekonomi dan keselamatan. Serta dampak polusi yang membuat aktifitas ekonomi yang dia laksanakan terganggu.
Syarifudin meminta pelaksana pekerjaan untuk bertanggung jawab atas proyek itu dengan menetralisir polusi abu di pekerjaan tersebut. Rabu (10/9)
“Warung kami yang menjual makanan menjadi tercemar oleh Debu. Aktivitas warga dan pengguna jalan terganggu, bahkan pemandangan yang terhalang debu bisa mengakibatkan kecelakaan,” tegasnya.
Dikutip dari siaran berita media kupasonline.com Kamis, (11/9) yang tersebar di Grup WhatsApp dan Media Sosial pernyataan dari Kepala Dinas (LHK) Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, (Ignasius Harefa).
Saat dikonfirmasi wartawan Via Whatsapp, Menjelaskan, bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) dari proyek jalan senilai miliaran rupiah tersebut. Kamis (11/9/2025)
“Setiap usaha atau kegiatan pasti ada dampak Negatif dan Positif”, Ujarnya
Meskipun proyek ini bertujuan meningkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian, tujuan mulia tersebut tidak boleh mengorbankan Kesehatan dan kualitas hidup Masyarakat Gunungsitoli. Anggaran Miliaran Rupiah seharusnya menjamin pelaksanaan proyek yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Masyarakat mendesak agar pihak Pemborong dan Instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi polusi Debu, menegakkan mitigasi lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku demi kesejahteraan warga.
Terkait kondisi tersebut, Hingga saat ini belum ada respon dan pernyataan dari UPT Gunungsitoli Dinas PUTR Provinsi Sumut, walau telah berulang kali dikonfirmasi wartawan via seluler.
(Jamil Mendrofa)






















