139 Orang Warga Binaan LAPAS Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang di Antaranya Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, (NVC) — Lapas Kelas IIA Bengkalis mengikuti acara penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di lapangan serba guna, Rabu (25/12).

Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Lapas Perempuan Bandung dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia. Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman bersama pejabat struktural dan staf serta Warga Binaan turut hadir melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang hadir. Kalapas Bengkalis turut menyerahkan SK Remisi kepada 3 orang warga binaan secara simbolis.

Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.

Baca Juga :  Bupati Siak Buka Puasa Bersama Mahasiswa Siak di Pekanbaru, Serap Aspirasi dan Bahas Persoalan Beasiswa

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Bengkalis mengatakan warga binaan Lapas Bengkalis yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 139 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 138 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 1 orang.

“RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga. Besaran remisi ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari” ungkap Kalapas.

Diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik. (LP / Diah Vivian Sari SH)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral
Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 20 April 2026 - 12:25 WIB

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru