Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NADAVIRAL.COM — Tindakan penyalahgunaan profesi kewartawanan kembali mencoreng citra Pers. Seorang oknum yang mengaku sebagai Jurnalis di Media Online SINATA.id inisial Osara’o Laia, diduga melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap Lefistina Zalukhu (LZ), istri dari korban penganiayaan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pendampingan hukum dan jalur koordinasi khusus dengan pihak kepolisian demi meraih keadilan bagi korban.

Latar Belakang dan Kronologi Peristiwa

Insiden ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang menimpa Sabarudin Telaumbanua di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 26 September 2023. Pasca-insiden tersebut, korban dan keluarga berupaya menempuh jalur hukum.

Melalui perantaraan kerabat, Lefistina diperkenalkan dengan Osarao yang diklaim sebagai Wartawan dan memiliki akses luas di Kepulauan Nias.

Didasari ikatan persaudaraan sebagai sesama putra daerah, Lefistina menaruh kepercayaan penuh kepada Osarao untuk membantu mengawal laporan kepolisian terkait kasus yang menimpa suaminya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, komunikasi intensif terjadi pada tanggal 30 Agustus 2024. Dalam percakapan tersebut, Osarao diduga melakukan intimidasi psikologis secara halus dengan dalih “biaya operasional” untuk menggerakkan aparat penegak hukum (APH).

Rincian transaksi yang dilakukan korban meliputi : Pukul 09:17 WIB, pengiriman dana sebesar Rp 500.000 yang diklaim untuk akomodasi dan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Waktu sore (Hari yang sama): Permintaan tambahan dana sebesar Rp 3.000.000. Pelaku berdalih bahwa dana tersebut merupakan “syarat administrasi” yang diminta oleh oknum di kepolisian setempat guna mempercepat tindak lanjut laporan.

Baca Juga :  DPRD Dukung Program Penyuluhan LGBT di Kota Pekanbaru

Terdesak oleh harapan akan keadilan, Lefis memberanikan diri meminjam uang kepada pihak ketiga demi memenuhi tuntutan tersebut. Dana dikirimkan melalui transfer rekening BRI atas nama OSARAO LAIA pada pukul 19:39 WIB.

Pemutusan Komunikasi Secara Sepihak

Ironisnya, sesaat setelah dana diterima, Osarao secara sepihak memutus seluruh akses komunikasi (block) terhadap korban. Segala bentuk upaya klarifikasi melalui sambungan telepon maupun media sosial tidak mendapatkan respons.

“Saya merasa sangat kecewa. Uang tersebut adalah hasil pinjaman yang saya usahakan dengan susah payah demi keadilan hukum terhadap suami sayaa. Namun, kepercayaan kami justru dikhianati oleh oknum yang mengeksploitasi profesi Jurnalis untuk keuntungan pribadi,” ungkap Lefistina.

Desakan Kepada Institusi Penegak Hukum dan Dewan Pers

Pihak keluarga korban melalui pernyataan resmi ini memohon atensi dan perlindungan hukum kepada:

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Nias Selatan

Sangat Dibutuhkan Atensi Ketua Dewan Pers

Keluarga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tindakan Osarao, baik secara pidana atas dugaan penipuan dan pemerasan, maupun secara etik terkait penyalahgunaan identitas pers.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga Marwah Pers dan profesi Jurnalis agar tidak disalahgunakan untuk menindas masyarakat kecil yang tengah mencari keadilan. **

Editor : Redaksi

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru