Berlarut dalam Penderitaan, Korban Penganiayaan Mencari Keadilan: Dimana Penegak Hukum Indonesia..!?

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — (01/01/2025)- Kekecewaan mendalam dirasakan korban penganiayaan YL (Lk-43) Warga Tenayan Raya yang menjadi korban cidera dan luka-luka atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 4 (empat) orang yang telah diketahui identitasnya.

Kekecewaan yang dirasa korban tersebut sangat mendasar bagi korban, karena sejak kejadian 22/9/2024 hingga saat ini telah masuk tahun 2025 sudah hampir masuk 4 bulan, dan luka-luka pun telah mengering para terlapor masih dapat menghirup udara bebas, adanya kekhawatiran korban para pelaku melarikan diri.

Kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 22/09/2024 pukul 01.00 WIB di Jl. Hangtuah Gg. Kuantan , korban dipukuli secara bersama-sama oleh pelaku, diseret serta badan korban disundut api rokok oleh pelaku. Atas peristiwa tersebut dalam keadaan luka-luka korban langsung membuat Laporan ke Polresta Pekanbaru.

Laporan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tersebut resmi diterima Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/863/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 September 2024.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum Korban MARDUN, SH., CTA dari Kantor Hukum ETOS membenarkan laporan tersebut (01/01/2025).

Baca Juga :  Karutan Labuhan Deli Pimpin Apel Regu, Tekankan Bahaya Judi Online

“hal tersebut benar adanya, dugaan penganiayaan yang dialami klien kami telah dilaporkan pada taggal 22/09/2024, telah diperiksa 2 orang saksi AP dan Z warga Jl. Hangtuah. Dari yang diduga adanya pelaku sejumlah 13 orang kini telah mengerucut dikantongi sekitar 4 (empat) identitas diduga pelaku penganiayaan atas nama RS als. Rido Lambe, MRW als Rido Kopral, G als Andi dan FM. Penyelidik sempat mengagendakan mediasi namun Terlapor tidak ada yang hadir”.

Mengenai sudah atau belum ditetapkannya tersangka PH Korban menjelaskan.

“terakhir kami komunikasi dengan Penyelidik, penyelidik menginfokan perkara ini akan naik sidik, kemudian akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan untuk agenda itu sudah diajukan. Saat ini menunggu jadwal gelar dari KBO. Klien kami berharap ada kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya’.

Sebagai korban tidak lain tidak bukan hanya mencari keadilan dan meminta atensi dari penegak hukum, demi tegak lurusnya hukum, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Laporan : Diah Vivian Sari SH

Editor : Bomen

Berita Terkait

Adik Kandung SF Hariyanto, Rahmad Parulian Jadi Tersangka KPK RI
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Enam Orang dalam Operasi Narkoba
Kasi Datun Kejari Kuansing Raden M Shandy Dimutasi ke Kejari Majalengka
Kapolresta Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Gantikan Posisi AKP Anggi
Heboh!! Tim Wartawan Temukan Aktivitas Dua Rakit Dompeng PETI di Desa Petai, Kuansing
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Jaga Keamanan dan Kerukunan
Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Adik Kandung SF Hariyanto, Rahmad Parulian Jadi Tersangka KPK RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Enam Orang dalam Operasi Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Kasi Datun Kejari Kuansing Raden M Shandy Dimutasi ke Kejari Majalengka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kapolresta Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Gantikan Posisi AKP Anggi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Heboh!! Tim Wartawan Temukan Aktivitas Dua Rakit Dompeng PETI di Desa Petai, Kuansing

Berita Terbaru