Kantor KUA Kecamatan Sei Bamban Diduga Kuat Melakukan Pungli Biaya Nikah Rp 1,4 Juta

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, (NV) — Meski sudah ada peraturan yang mengatur mengenai biaya Nikah, baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Minggu, (26/01/2025).

Tetapi masih saja terjadi pungutan liar (Pungli). Peraturan mengenai biaya Nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00.

Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.

Adanya praktik pungli tersebut membuat biaya pernikahan masih tetap mahal bagi masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan beberapa temuan Awak Media mengenai praktik Pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Sei Bamban.

Salah seorang warga Desa Nagur,  Kecamatan Tanjung Beringin yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai membayar biaya Nikah di Balai KUA sebesar Rp. 1.400.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Sei Bamban pada pernikahan di tanggal 26 April 2024.

Baca Juga :  Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Hal tersebut diungkapkan kepada Awak Media saat di wawancara di kediaman mertuanya pada 16 Januari 2025 beralamat di Dusun 12, Desa PON, Kecamatan Sei Bamban melalui saluran Video ia mengatakan:

“Saya dimintai sejumlah uang sebesar Rp 1.400.000 untuk biaya pernikahan di KUA Kecamatan Sei Bamban,” ucap nya.

“Tetapi saat itu saya tidak punya uang segitu banyak nya hingga saya menjual ternak Kambing saya, lalu saya berikan uang tersebut kepada oknum Kepala KUA Kecamatan Sei Bamban,” pungkas nya.

Hal yang senada juga di sampaikan oleh orang tua Pengantin bernama Risanto yang beralamat di Dusun 3 Desa PON, dalam Video nya pada tanggal 16 Januari 2025.

“Saya telah menikahkan anak saya, Ayu Lestari dengan Amiruddin di KUA Kecamatan Sei Bamban, di kenakan biaya pernikahan sebesar Rp 700 ribu rupiah,” ucap nya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Awak Media terus berupaya menelusuri dugaan tersebut dan mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait lainnya dan akan ditayangkan pada berita berikutnya. (Tim)

Editor : RedNV

Berita Terkait

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB

Headlines

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:47 WIB