Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif untuk PPh

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (NV) — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, Senin (17/2/2025).

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” tutur Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Baca Juga :  Suasana Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham RI Sambangi Rutan Kelas I Medan

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Minta Warga Stop Bakar Sampah
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower
Pemred NADAVIRAL.COM Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional, Terima Certified Gelar C.Md
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Rutan Dumai Ikuti Penguatan dari Dirjenpas
Wabup Siak Dorong Optimalisasi Pajak, Perusahaan Diminta Perkuat Pendapatan Daerah
Wabup Syamsurizal: Aspirasi Reses DPRD Siak Jadi Bahan Prioritas Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Minta Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 17:33 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 17:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Rabu, 9 September 2026 - 10:07 WIB

Pemred NADAVIRAL.COM Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional, Terima Certified Gelar C.Md

Rabu, 9 September 2026 - 09:48 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Berita Terbaru