Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai — Polsek Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tower milik PT. TEKNO INFRANSTRUKTUR SUKSES yang berada di Jalan Husni Thamrin Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Sabtu (05/09/2026).

Pelaku yaitu NS alias Novan (33) warga Jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kel. Alur dua Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 meter Rangkaian Kabel Elektronik, 5 buah Potongan Kabel jenis NYAF, 1 lembar surat kuasa dari PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES, 1 Buah Tang Potong hitam berlapis hijau dan 1 Buah Pisau Cutter berwarna gagang merah.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari ST, S.H. M.Tr.A.P saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (08/09/2026) mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menerima Laporan dari Call Center Perusahaan bahwa telah terjadi gangguan di site ZMDN 4577 Binjai.

Setelah itu pelapor melakukan Pengecekan ke lokasi dan menemukan ada Kabel yang telah terpotong-potong yang berjenis Kabel NYAF 10 mm yang berwarna hitam Merk Extrana.

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. Rp.11.555.400 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota Guna proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Nias Selatan Mengucapkan Selamat Hari NATARU 2024 - 2025

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang ada di TKP saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Firdaus dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku”, ucap AKP Diah.

Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, sambungnya, pelaku berhasil diamankan di Seputaran jalan Besitang Lk. At Taqwa Kel.Alur Dua kec. Selepan Kab. Langkat dan kemudian pelaku NS dibawa ke Mako Polsek Binjai Kota untuk penyidikan selanjutnya.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 477 Subs 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ujarnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari PT. PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES, M Rafli Arsa mengucapkan terimakasih kepada Polsek Binjai Kota atas respon cepatnya yang telah menangkap pelaku dalam waktu 2 X 24 jam.

“Akibat dari pencurian ini, ribuan pelanggan kami yang berada di Pekan Binjai dan sekitarnya tidak dapat menggunakan jaringan kami. Terimakasih kami ucapkan kepada ibu Kapolsek dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku”, tutupnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Minta Warga Stop Bakar Sampah
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu
Pemred NADAVIRAL.COM Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional, Terima Certified Gelar C.Md
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Rutan Dumai Ikuti Penguatan dari Dirjenpas
Wabup Siak Dorong Optimalisasi Pajak, Perusahaan Diminta Perkuat Pendapatan Daerah
Wabup Syamsurizal: Aspirasi Reses DPRD Siak Jadi Bahan Prioritas Pembangunan
Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Ini Pesan Wabup Syamsurizal

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Minta Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 17:33 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 17:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Rabu, 9 September 2026 - 10:07 WIB

Pemred NADAVIRAL.COM Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional, Terima Certified Gelar C.Md

Rabu, 9 September 2026 - 09:48 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Berita Terbaru