Tak Butuh Lama! Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, (NV) – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.

“Dengan keberhasilan ini, kami menegaskan bahwa Polda Sumut dan jajaran berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa (18/2/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika seorang guru SD berinisial N (26), yang berasal dari Kota Medan dan mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, korban saat itu tengah tertidur sebelum terbangun karena lehernya dicekik oleh seorang pria tak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban berusaha melawan, pelaku secara paksa memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bibir bagian atas.

“Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Namun, ia segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Simalungun, yang langsung merespons dengan mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini,” jelas AKP Verry Purba.

Mendapat laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan intensif, dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas.

Baca Juga :  Adrias Hariyanto Lantik Indah Septiani sebagai Ketua TP PKK Rohil: Tugas yang Diemban Lumayan Berat

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pada awalnya kedua tersangka berusaha mengelak dari tuduhan. Namun, setelah penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta sebuah handuk yang terdapat bercak darah yang diduga berasal dari korban,” jelas IPDA Ricardo.

Atas perbuatan mereka, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa.

“Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Dengan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat, Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Red/lndra cahaya tanjung)

Berita Terkait

Peduli Dampak Kabut Asap, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker
SINERGI LAPAS NARKOTIKA RUMBAI DAN PUSKESMAS RUMBAI BUKIT PASTIKAN PEMENUHAN HAK KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERJALAN OPTIMAL
SINERGI KAMTIB DAN KPLP LAPAS NARKOTIKA RUMBAI GELAR RAZIA BLOK HUNIAN DEMI CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSIH DARI BARANG TERLARANG
Dirjenpas Riau Pimpin Pengarahan Secara Daring di Lapastik Rumbai
Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk
Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan
Ungkap Kasus Selama Bulan Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:11 WIB

Peduli Dampak Kabut Asap, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker

Rabu, 16 September 2026 - 00:09 WIB

SINERGI LAPAS NARKOTIKA RUMBAI DAN PUSKESMAS RUMBAI BUKIT PASTIKAN PEMENUHAN HAK KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERJALAN OPTIMAL

Rabu, 16 September 2026 - 00:07 WIB

SINERGI KAMTIB DAN KPLP LAPAS NARKOTIKA RUMBAI GELAR RAZIA BLOK HUNIAN DEMI CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSIH DARI BARANG TERLARANG

Rabu, 16 September 2026 - 00:04 WIB

Dirjenpas Riau Pimpin Pengarahan Secara Daring di Lapastik Rumbai

Selasa, 15 September 2026 - 23:59 WIB

Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru