Pemuda Kelambir V Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, (NV) — Satres Narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya inisial BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

Awal penangkapan, saat itu unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Saat tim menelusuri heningnya malam dan tepatnya di jalan jenderal Gatot Subroto menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas sehingga terduga langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat itu juga dengan spontan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga sehingga berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya serta ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram.

Baca Juga :  Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Kemudian 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta 1 (satu) unit Hp merk VIVO berwarna biru. Terduga BA als ADITYA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

Terhadap terduga BA als ADITYA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Akp Syamsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sapu bersih terhadap bandar narkoba kota Binjai, Pungkasnya.

(lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Truk Trailer Diduga Hasil Curian
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas
Secara Tegas, Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Green Policing, Kapolda Sumut Pimpin Penanaman Pohon di Mapolda
Pemkab Siak Gelar Rapat Evaluasi, Optimalkan PAD dan Realisasi APBD Per September 2026
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pemerintah Hadir Membantu Masyarakat, Operasi Pasar Terus Dilakukan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Truk Trailer Diduga Hasil Curian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Secara Tegas, Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:04 WIB

Headlines

Secara Tegas, Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:57 WIB