PEKANBARU, (NV) — Pengurus Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau bersama DPP LSM BERANTAS berkolaborasi mendorong Satgas PKH, Polri, TNI dan Jaksa di Riau ambil alih kasus pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Riau.
Diduga, salah satu Koperasi di Kecamatan Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengelola Lahan seluas lebih kurang 765 Hektar dengan cara mengubah fungsi Hutan menjadi Kebun Kelapa Sawit.
Penguasaan lahan ini, diduga ilegal atau melanggar ketentuan UU tentang Kehutanan dan Lingkungan. Akibat dari tindakan Koperasi ini dinilai telah merugikan Negara.
Kawasan hutan yang dikelola Koperasi Rantau Bais, diduga adalah hutan yang sudah di rusak dan saat ini telah menjadi Objek Sengketa dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) non Kawasan Hutan.
Sehingga akibat tindakan Koperasi RB tersebut dinilai melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat (3) : Melarang kegiatan perusakan hutan, pembalakan liar serta perambahan hutan yang mencakup kawasan Hutan.
Pasal 78 : Pelanggar dapat dikenakan Pidana Penjara selama 10 Tahun Penjara dan Denda maksimal Rp 5 Miliar.
Disebut-sebut, Ketua Koperasi RB, inisial YD bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat (3) dan Pasal 78.
“Kami mohon dukungan kerjasama kolaborasi Media dan LSM untuk dapat melaporkan kasus ini ke Satgas KPH dan APH serta dipublikasi di Media supaya Polda Riau, Kejati Riau dan atau KPK RI segera menangkap Ketua Koperasi RB tersebutml,” ujar salah satu pengurus GWI didampingi pengurus LSM BERANTAS. Jumat, (11/07/2025).
“Semoga juga pak Presiden RI, Prabowo Subianto memerintahkan dengan segera Satgas PKH dan APH untuk mengambil alih Lahan Kebun Sawit yang dikuasai Koperasi RB saat ini. Segala kerugian Negara akibat perbuatan oknum Ketua dan pemilik Koperasi RB harus dikembalikan kepada Negara tanpa menghapus unsur pelanggaran Pidana,” tegasnya.
Berkaitan hal tersebut, sebelumnya, Tim Investigasi Media dan LSM telah melakukan survey pencarian Titik Koordinat, namun hasilnya, Lahan Sawit tersebut tidak masuk dalam Kawasan penguasaan Koperasi RB karena diduga tidak ada izin nya.
Awak Media telah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Ketua Koperasi RB, YD, pada Kamis malam (10/07/2025 melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk mendapatkan klarifikasi kepentingan publikasi Media, namun YD tidak mau merespon.
“Kita tegak lurus mendukung semangat Pak Presiden RI mengambil alih Lahan dan Kebun Sawit yang dikuasai para Mafia dan menyebabkan kerugian Negara selama ini untuk dikembalikan ke Negara.
Kita juga mendorong Satgas PKH dan APH agar tidak tebang pilih dalam penertiban Lahan dan Kebun Kelapa Sawit yang dikuasai para Mafia. APH harus menangkap siapa pun yang terlibat di dalamnya dan mengembalikan semua kerugian yang timbul!,” ujarnya. (Tim)
Editor : Red – Bersambung…






















