Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN), Frans Sibarani, menyoroti dugaan adanya permainan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru terkait sejumlah kegiatan di Stadion Mini Gelora Hangtuah, Jalan Palembang, Kecamatan Kulim.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/2/2026), Frans menyebut terdapat kejanggalan pada beberapa paket pengadaan yang dilaksanakan setelah stadion diresmikan dan digunakan masyarakat.

Stadion Mini Gelora Hangtuah diketahui telah diresmikan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan mulai digunakan sejak 12 September 2025. Namun, berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran dokumen oleh SPKN, pada Desember 2025 justru muncul sejumlah kegiatan pengadaan baru.

Salah satunya adalah pengadaan tiang gawang stadion dengan nilai Rp148.629.000 yang dikerjakan oleh CV Pivarinza Sejahtera. Dalam dokumen LPSE, kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2025.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, karena stadion sudah diresmikan dan digunakan berbulan-bulan sebelumnya. Pengadaan ini terkesan hanya formalitas untuk pencairan anggaran,” ujar Frans.

Tak hanya itu, pada tanggal yang sama juga tercatat kegiatan pengadaan sign text atau papan skor senilai Rp199.573.000 yang dikerjakan oleh CV Ransof.

Keanehan lain, lanjut Frans, adalah penunjukan CV Panca Putrindo Asri untuk pekerjaan perbaikan pagar Stadion Mini Gelora Hangtuah dengan nilai Rp199.492.000, juga dengan tanggal kontrak 23 Desember 2025, padahal stadion telah diresmikan sekitar tiga bulan sebelumnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Menggelar Rapat Kerja Badan Musyawarah

Menurut Frans, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta regulasi pengadaan tahun anggaran 2024–2025.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa proses pengadaan harus melalui tahapan pemilihan penyedia, baik melalui pengadaan langsung, tender, maupun e-purchasing, sebelum kontrak ditandatangani,” tegasnya.

Ia menilai, dalam kasus ini justru terkesan pekerjaan telah dilaksanakan dan fasilitas telah digunakan, sementara proses administrasi pengadaan baru dilakukan di akhir tahun anggaran.

“Ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan pengadaan untuk mencairkan anggaran, apalagi kontrak ditandatangani menjelang tutup tahun,” tambah Frans.

SPKN, kata dia, akan terus menyoroti seluruh penggunaan anggaran negara di kawasan Sport Center Kulim yang merupakan ikon olahraga dan ruang publik Kota Pekanbaru.

“Jika ditemukan indikasi korupsi, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dugaan terjadinya kongkalikong yang mengakibatkan terjadinya konspirasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta korupsi berjamaah dalam proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah ini, akan terus dikawal. Kita nantikan peran BPKP dan BPK RI Wilayah Riau. (**/Red)

…..Bersambung…..

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru