BENGKULU, (NV) — Penyelidikan dan Penyidikan kasus Pertambangan masih berlangsung. Meski Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah menetapkan lima tersangka, namun proses penyidikan belum selesai.
Perkembangan terbaru pada Kamis, 24 Juli 2025, Kejati Bengkulu menyita rumah mewah bertingkat tiga milik Tersangka Beby Hussy yang berada di Jalan Sadang Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Penyitaan itu dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Saat didatangi penyidik, rumah dalam keadaan kosong dan hanya ada salah satu penjaga yang berjaga di lokasi depan pagar.

Sementara itu, anggota TNI terlihat berjaga jaga di luar rumah saat proses penyitaan berlangsung.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi tambang ini, negara dirugikan sekitar Rp 500 miliar. Kerugian itu diperoleh dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara dengan tidak benar.
Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditahan yakni Beby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya yang juga anak Beby Hussy, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. ***
Editor : Red






















