DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (NV) — 30 Juli 2025. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga :  Usai Forum Honorer Gelar Pertemuan, Pemkab Siak Perjuangkan 1903 Honorer Tahap I ke Pusat

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Bupati Kuansing Bertemu Sekdaprov Riau, Bahas Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Satlantas Polres Gresik Gencarkan Police Goes To School untuk Tekan Angka Kecelakaan
Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta
Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan kepada Warga Binaan
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga
Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri
Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah
Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:43 WIB

Bupati Kuansing Bertemu Sekdaprov Riau, Bahas Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:37 WIB

Satlantas Polres Gresik Gencarkan Police Goes To School untuk Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:46 WIB

Isi Toko Sembako Milik Pedagang di Pasar Sri Mersing Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan kepada Warga Binaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:32 WIB

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga

Berita Terbaru