Kota Dumai, RIAU, (NVC) — Polda Riau menetapkan 3 orang tersangka dalam persoalan saling klaim Lahan di RT.1-RW.1, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provisi Riau.
Tanah tersebut disebut-sebut milik Antonius Sihole. Namun, diklaim seseorang bernama Hansen milik nya. Sementara warga Dumai mengaku, tanah Hansen berada di Bukit Datuk.
Penetapan Tersangka terungkap melalui Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor : S.Pgl/947.a/VIII/Res.1.9./2025/Ditreskrimum pada tanggal 7 Agustus 2025 kepada salah satu Tersangka inisial NE alias Pendi Bin Muhammad Busro.

Tersangka lainnya inisial KD dan AS. Sedangkan peran masing-masing sesuai pengakuan dalam wawancara oleh Jurnalis nadaviral.com dan Awak Media lainnya, mengaku hanya sebagai Tumbang Imas, penunjuk Lahan kepada pembeli dan mencari pembeli.
Awal mulanya, Lahan tersebut Terlapor kelola mulai Tahun 1982, kemudian mendapat persetujuan melalui Surat dari RT, RW, Pertamina, Lurah dan Camat. Yaitu berlokasi di RT.1 RW.1.
Berikutnya, seseorang bernama Hansen sesuai nama yang tercantum di dalam Sertifikat tahun 1997 mengklaim Lahan dengan luas 170 Meter per segi itu, kemudian setelah dibuka Jalan, tinggal 155 Meter per segi atau 170 x 155 meter.

Seiring berjalannya waktu, ternyata ketiga orang tersebut menjadi Terlapor di Kepolisian Daerah Riau. Bahkan, ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Anehnya, dalam surat yang ditunjukan pihak tersangka kepada Awak Media, ternyata lokasi tanah yang dimiliki Hansen sesuai dalam Sertifikat milik Hansen, berada di RT.2 RW.5, Kelurahan Bukit Datuk. Bukan di Bukit Timah.
“Kami tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau. Karena tanah yang kami kuasai mulai dari Tumbang Imas pada tahun 1982, berada di Bukit Timah, bukan di Bukit Datuk, Penyidik perlu meluruskan hal ini,” kata KD didampingi rekan Tersangka lainnya, NE dan AS serta sejumlah orang lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sabtu (9/8/2025), Pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kota Dumai.
Diungkapkan oleh KD, pihaknya sudah 3 kali menghadiri panggilan Polda Riau. Sebelumnya, sekitar bulan Agustus-September 2024, seorang Penyidik inisial LCS datang ke rumah KD.
Kemudian, KD menjelaskan status Lahan itu sejak awal, sambil menunjukan berkas kepada LCS, tetapi LCS hanya diam dan tidak merespon penjelasan KD.

Selama dalam pemeriksaan, KD mengaku tidak pernah di konfrontir dengan Hansen dan atau si Pelapor bernama Yonsen. Anehnya, mereka tidak kenal dengan nama Yonsen. Apakah Yonsen adalah merupakan Hansen?
“Ini semua suratnya, lengkap, sesuai fakta lapangan. Lalu kenapa kami dipaksakan juga sebagai Tersangka? Pernah Penyidik Polda Riau, namanya LCS datang ke rumah saya. Lalu saat saya tunjukan semua berkas ini, LCS malah diam saja,” ungkap KD.
Lanjutnya KD, telah terjadi beberapa kali penggantian nama Jalan di daerah Lahan tersebut. Pihaknya merasa ada yang aneh.
“Kami mohon Atensi Pak Presiden, Kapolri dan Kapolda Riau. Kami dijadikan Tersangka, tolong kami Pak..!!! Dimana letak kesalahan kami?,” ucap KD.
Pertama, nama Jalan:
Jalan Dumai Baru, diganti dengan Jalan Ringgut, kemudian diganti lagi dengan Jalan Subroto. Terakhir, diganti dengan Jalan Raya Dumai, Bukit Timah, Kelurahan Purnama, Bukit Timah atau Parit Wan Amer.

Usai wawancara kepada 3 orang Tersangka, kemudian pada Pukul 17.15 WIB, Awak Media bergerak menuju lokasi Lahan dan menjumpai salah satu Usaha dengan lokasi di Pagar beton dan di dalamnya terlihat kendaraan besar dan Alat Berat jenis Excavator. Sedangkan di sebelahnya ada terlihat bangunan dan warung.
Hasil konfirmasi kepada warga yang melintas, membenarkan bahwa, usaha di sebelah milik Hansen. Sedangkan bangunan di sebelah milik Limbong.
“Setahu kami usaha dengan tanahnya di pagar adalah milik pengusaha bernama Hansen. Kalau di sebelahnya, milik Limbong,” kata warga sekitar yang melintasi jalan itu.

Esoknya, Minggu (10/8/2025), Awak Media ini konfirmasi ke pemilik usaha, Hansen via Telepon WhatsApp. Menurut Hansen, benar terjadi persoalan di Lahan tersebut, antara lain Lahan miliknya mengalami kekurangan.
Namun hal itu telah dibicarakan kepada Limbong secara baik karena keduanya sudah kenal lama, bahkan pernah bersama-sama pergi ke Jakarta dalam suatu urusan.
“Menurut saya, persoalannya karena luas tanah saya berkurang. Tanah yang ditempati Limbong itu adalah milik saya. Saya beritikad baik mengajak Limbong selesaikan secara baik, namun Limbong menantang saya.
Karena itu permintaan Limbong menantang saya, maka saya sudah nyatakan siap untuk berperang berperang dengan cara apa pun, dimana jumpa, bahkan saya menyuruh Organisasi Pemuda Pancasila mencari Limbong,” kata Hansen, Pukul 13.53 WIB.

Terkait Laporan di Reskrimum Polda Riau hingga NE, AS dan KD ditetapkan sebagai Tersangka, Hansen katakan agar ditanyakan saja langsung ke Polda Riau.
“Kalau soal Laporan, tanyakan saja ke Polda Riau supaya jelas. Polda Riau pasti jelaskan kepada Awak Media bagaimana perkembangan kasus tersebut,” terang Hansen.
Selanjutnya, pada Pukul 15.53 dan 15.55 WIB, Awak Media ini menghubungi kedua Penyidik Krimum Polda Riau, AKP BJ Tanjung dan AIPDA Luis C Silaban, namun belum merespon.
Terakhir, pada Pukul 15.57 WIB, Redaksi media ini menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan terkait persoalan Lahan tersebut, Ase minta waktu mempelajari data lebih dulu, baru menanggapinya.
“Saya belum tau kasus Lahan yang mana, saya lupa. Saya pelajari datanya dulu, baru nanti saya tanggapi,” kata Kombes Asep menjawab konfirmasi NadaViral.com melalui Telepon. ***
Penulis : Bomen






















