HAK JAWAB dari Saudara Hondro

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada : Pimpinan Redaksi Media Online nadaviral.com
Di
Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online nadaviral.com pada tanggal 24 Juli 2025 dengan judul:
“Lagi, Saudara Hondro dilaporkan ke Polda Riau atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik”

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Saudara Hondro, menyampaikan Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Hak Jawab.
Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:
Terkait status hukum FZ dan YZ, berita yang dimuat sebelumnya menyebut bahwa mereka belum menjalani putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum di wilayah Rokan Hilir. Hal ini muncul karena dalam salah satu wawancara, FZ secara terang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihukum. (Pernyataan ini terekam dalam rekaman wawancara).
Dalam salah satu pertemuan mediasi di Mapolda Riau, FZ kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah dijatuhi hukuman apa pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat proses klarifikasi dilakukan oleh tim media terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pada awalnya tidak ada jawaban yang diberikan. Hal ini menyebabkan media menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan belum pernah dilakukan. Namun, setelahnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penjelasan dan menunjukkan surat bukti pelaksanaan eksekusi, yang mana surat tersebut menjadi hak jawab dari pihak Kejaksaan dan telah dimuat dalam pemberitaan .
Tuduhan bahwa saya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan dan FZ adalah tidak benar dan mengada-ada. Pemberitaan di berbagai media yang menyebut bahwa FZ adalah mantan narapidana adalah fakta yang didasarkan pada bukti-bukti hukum, walaupun FZ terus menyangkal dan menganggapnya sebagai fitnah.
Tujuan saya bukan untuk memfitnah, melainkan semata-mata ingin memastikan pelaksanaan hukum dan keadilan terkait putusan MA terhadap yang bersangkutan, apakah sudah dijalankan atau belum.

Baca Juga :  Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Ciduk Terduga Pengguna Shabu

Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada Pimpinan Redaksi Nadaviral.com untuk segera memuat dan mempublikasikan Hak Jawab ini sebagaimana diatur dalam:
Surat Dewan Pers Nomor: 907/DP/IX/2025 tertanggal 4 September 2025,
serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 angka 4 huruf b,
yang mengatur bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat disertai dengan permohonan maaf dari media, dan menyebutkan bahwa berita sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Saya juga meminta agar Hak Jawab ini ditautkan secara langsung pada berita awal yang dimuat oleh nadaviral.com.
Adapun link publikasi Hak Jawab dan permohonan maaf dari redaksi dapat dikirimkan melalui email berikut:
📧 redaksiliputantoday@gmail.com

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dimuat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,

Saudara Hondro

Demikian bunyi Hak Jawab yang dikirimkan Saudara Hondro ke Redaksi Media nadaviral.com

Catatan : Sanggahan atau Hak Jawab dari Saudara Hondro ini, diterima Redaksi nadaviral.com pada Selasa, 9 September 2025.

Isi narasi Hak Jawab dari Saudara Hondro tidak dikurangi, tidak ditambah dan tidak di edit.

Sedangkan Redaksi nadaviral.com, telah menerima Surat dari Dewan Pers lebih dulu dengan bunyi Judul : “Penyelesaian Pengaduan” pada Kamis, 4 September 2025.

Artinya, lebih dulu Dewan Pers memproses surat Pengadu, kemudian menyurati Teradu tanpa ada surat Hak Jawab dari Pengadu sebagai Hak Koreksi dan atau Klarifikasi kepada Teradu. ***

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru