LSM KPK Berharap Presiden RI Ketahui Masalah Pengerusakan Lahan untuk Usaha Tambak Udang di Bengkalis

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, RIAU — Terkait tindak pidana perusakan hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas di Dusun Pesisir Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, masih tetap menjadi perhatian dan sorotan tajam dari pihak aktifis DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Provinsi Riau.

Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z Laia, menjelaskan kepada Awak Media nadaviral.com pada hari Jumaat (31/10/2025) lalu berdasarkan hasil investigasi dilapangan bersama TIM Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Harapan Riau (AMARAH RIAU) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unilak di lapangan, pada tanggal 07 dan 13 Juli 2025.

LSM KPK menemukan 2 Unit Alat Berat yang dipergunakan untuk perambahan/pembersihan Hutan Mangrove seluas 20 HA, yang akan dijadikan Bisnis Usaha Tambak Udang vaname tanpa izin.

Berdasarkan temuan tersebut kita dari DPP- Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) menelusuri lega litas/surat izin penambahan hutan mangrove tersebut dengan cara melakukan koordinasi kepada beberapa pihak, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa, KPH Bengkalis Pulau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BPKH, UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial Kapar (Kuo) Kampar. Provinsi Riau.

Ternyata, setelah ditelusuri oleh LSM-KPK, Tidak ada izin perambahan Hutan Mangrove juga tidak ada izin usaha Tambak Budidaya Udang Vaname sebagaimana pengakuan Ardodi dan Ari, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025.

Kemudian pada tanggal 17 Juli 2025, Pihak KPH Bengkalis Pulau turun ke lokasi menghentikan kegiatan perambahan di lokasi tersebut karena “tidak memiliki izin” tapi sayangnya alat berat yang digunakan untuk perambahan/merusak 20 hektar Hutan Mangrove tidak diamankan oleh Petugas Polhut Bengkalis sebagai alat bukti.

Pada saat kita melakukan koordinasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, melalui sekertaris DLHK, HARYONO, S.Hut,M.Si, didampingi Ketua Tim Substansi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (DIAN CITRA DEWI, SH) 05 Agustus 2025.

Pada saat sekertaris DLHK dan (Dian citra) meminta kita buat laporan resmi agar ditindak lanjuti, kemudian tanggal 06 agustus 2025, kita antar laporan sesuai permintaan Sekertaris Dien Citra. Namun sampai saat ini belum ada informasi Dari DLHK terkait laporan yang kita masukan. Sudah berkali-kali kita tanya melalui Pesan Whatsap kepada DIAN CITRA, namun tidak di balas.

Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025, kita melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial Kampar (Kuo) terkai legalitas/izin Kelompok Tani Hutan Teluk Nibung Baru (KTH-TNB) Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan Nomor: 687/K/DPP-LSM-KPK/RIAU/VIII/2025.

Disertai dengan Dokumen pendukung, hasil investigasi kita di lapangan, yaitu Lokasi Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Foto 2 Unit Alat Berat (Excavator) Jenis KOMATSU.

Setelah surat kita diterima pihak UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial (BPS) Wilayah Riau, melalui Kepala Seksi Wilayah Perhutanan Sosial, Syofian Rahmayanti menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah memberikan izin Usaha Tambak Udang di kawasan Hutan Mangrove/HPT di Desa Deluk.

Syofian Rahmayanti menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 169 Hektar Nomor SK.9748 Kepada Kelompok Tani Hutan Teluk Nibung Baru (KTH-TNB) Desa Deluk, jumlah Anggota ada 15 orang antara lain:
1. Ahmad Saini
2. Ardodi
3. Asno
4. Azmi
5. Boyadi
6. Bustami
7. Haryanto
8. Haryono
9. Mazlan
10. Muhammad Amin
11. Muhammad Syamsul
12. Nanang Gunawan
13. Nurdin
14. Saidin
15. Subari.

Persetujuan pengelolaannya meliputi, Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, sesuai rencana kelola pada dokumen rencana kelola perhutanan sosial, jadi untuk kegiatan itu dipersyaratkan, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak lingkungan, tidak menebang pohon.

“Itu bunyinya dalam SK. Sama sekali tidak ada Izin Tambak Udang di Desa Deluk, Jadi KTH-TNB ini, kelompok Nakal alias Kelompok Nakal, karena dia tidak menjalankan sesuai amanah (Nakal). Saya minta Bapak laporkan langsung kepada Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial, Dirjen Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wana Bakti Jakarta,” ungkap Syofian.

Kemudian pada tanggal 30 september 2025, sekitar pukul 13.00 wib. Ada undangan Rapat dari Balai PS Kampar melalui Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh pak DANI Kepala Balai Perhutanan Sosial, dan diikuti oleh Kasubdit Pemantauan Perhutanan Sosial Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial (Firdaus).

Juga dari KPH Bengkalis Pulau, Serta dari Gakum. Termasuk kita dari LSM-KPK. Topik pembahasan dalam rapat tersebut, terkait Pengaduan/laporan LSM-KPK dan pemberitaan dimedia Nada Viral terhadap perusakan hutan mangrove/HPT yang dilakukan oleh Ketua KTH Teluk Nibung Bar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

Kerja sama dengan Investor/pemodal Budidaya Udang Vaname. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa hutan mangrove dalam kawasan tidak boleh ditebang/dirusak, juga alat berat dilarang, Pada saat itu disepakati tim akan turun mengecek kejadian dilapangan.

Baca Juga :  Muhajirin Bicara Mendahului SK Kemenkum HAM PPRI, Sebut Saipul Lubis Mantan Sekjen, Pengurus Gelar Rapat Nyatakan MTP

Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2025, Tim dari Perhutanan Sosial, didampingi oleh dari Pihak KPH Bengkalis Pulau (Misba) termasuk kita dari LSM-KPK turun kelokasi, dari pantauan kita pihak dari Kelompok Tani Hutan Teluk Nibung Baru hanya dihadiri oleh Ketua KTH bernama Ardodi dan salah satu pengusaha Tambak Budidaya Udang Vaname di Bengkalis, tanpa dihadiri oleh 14 orang anggota yang telah tercantum nama-namanya dalam SK.

Persetujuan Pengelolaan Hutan kemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial,
saat itu kita sempat berdebat kepada Tim yang turun di lapangan karena Ketua Tim yang mengaku bernama Imanuel, memberikan pemaparan kepada Ardodi (Ketua KTH-TNB) bawa di lokasi tersebut diperbolehkan Usaha Budidaya Udang Vaname dengan prinsip forestry.

Ketika hal itu kita sampaikan kepada (Syofian Rahmayanti) Kepala Seksi Wilayah Perhutanan Sosial, Sofian menjawab, nanti kita cermati isi SK dan rencana kelola nya.

Kemungkinan merasa terganggu dengan pertanyaan dan informasi yang kita sampaikan, mulai saat itu, pejabat UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial, sulit dikomunikasikan.

Padahal sebelum Tim mereka turun di lokasi hutan mangrove yang termasuk persetujuan pengelolaan Ps, pihaknya selalu berkomunikasi dengan kita. Sementara kita membantu tugas mereka dengan menyampaikan informasi terhadap perusakan kawasan hutan mangrove dan pelanggaran lainnya.

Untuk mencegah bertambahnya tindak pidana perusakan Hutan Mangrove/HPT dan penyala gunaan SK persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Direktorat perhutanan sosial Kepada Kelompok Tani Hutan Teluk Nibung Baru (KTH-TNB) Desa Deluk kecamatan bantan.

Kita dari DPP-LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, kembali melayangkan surat kepada Kepala UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial Kampar Kuo, Nomor : 586/LP/DPP-LSM-KPK/RIAU/X/2025 tanggal 27 oktober 2025.

Dalam surat kedua yang kita layangkan tersebut, yang kita kirim melalui Kepala Seksi Wilayah Perhutanan Sosial, Syofian Rahmayanti adalah permohonan pembatalan Usulan Izin Usaha Budidaya Udang Vaname di Areal Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial RT.01/RW 06 Desa Deluk yang di usulkan oleh Ketua KTH-TNB Desa Deluk kepada Kepala UPT Kemenhut Balai Perhutanan Sosial Kampar Kuo Provinsi Riau.

Dasar/alasan permohonan pembatalan dokumen usulan izin usaha budidaya udang yang kita sampaikan kepada Balai Perhutanan Sosial Kampar Provinsi Riau:
1. Mengingat kondisi lokasi hutan mangrove di Desa Deluk adalah lahan Gambut
2. Mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
3. Mencegah bertambahnya dan terulangnya perusakan Kawasan Hutan Mangrove
4. Mencegah Penyalahgunaan SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
5. Mencegah terjadinya transaksi jual beli lahan kepada pihak ketiga, dan
6. Laporan kita terhadap Perusakan hutan mangrove seluas 20 Hektar di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kita menyarankan agar lokasi hutan mangrove yang telah dirusak oleh ARDODI bersama pemodal Budidaya Udang pada bulan juli 2025, supaya dipulihkan kembali oleh pihak KTH Teluk Nibung Baru Desa Deluk, dengan melakukan penanaman Jenis tanaman Kehutanan, Kopi, Durian, Kelapa, Aren, Karet, Jengkol, Pinang, Pisang, Matoa dan sejenisnya.

Sehingga masyarakat sekitar dapat menikmati hasilnya kedepan juga tetap terjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Sambung Tehe Z Laia, minggu depan akan melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Perhutanan Sosial, Kementrian Lingkungan Hidup, Presiden, Satgas PKH, dan Tipiter Direskrimsus Polri, terkait perusakan hutan mangrove dikawasan HPT.

Perusakan Hutan Mangrove yang dilakukan dengan sengaja menggunakan Alat Berat tidak boleh dibiarkan, karena dinilai bertentangan dengan Program Pemerintah Pusat, selama ini pemerintah pusat telah menghabiskan uang negara triliunan melalui Program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

“Ternyata hutan mangrove dikawasan HPT dirusak dan dialihfungsikan menjadi usaha budidaya udang vaname, dengan bermodalkan izin OSS. Kita minta kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar memperhatikan kondisi hutan Mangrove di Riau yang saat ini semakin hancur akibat diduga kurangnya pengawasan dari instansi dan kementrian terkait,” ungkap Tehe mengakhiri.

Berikutnya, pada hari Selasa, 4 Nov 2025, Awak Media nadaviral.com kembali melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini, Kasi Wilayah Perhutanan Sosial Riau, Sofi, dan Ketua KTH-TNB Desa Deluk, Ardodi.

Sofian Rahmawati hanya menanggapi ringan saja. ” maaf pak, saya sedang Rapat,” kata Sofia. Saat ditanya apakah bisa bantu memberikan keterangan Pers usai rapat? Sofia malah bungkam tak mau merespon lai.

Sedangkan Ketua KTH-TNB Desa Deluk, Ardodi ketika dikonfirmasi pada waktu bersamaan melalui pesan tertulis di WhatsApp nya 0813 9131 54×5, hingga berita ini terbit, Ardodi tidak mau merespon.

LSM KPK berharap kasus ini diketahui langsung oleh Presiden RI Prabowo dan seluruh jajaran penegak hukum yang ada di Riau khususnya. (Tim / Bersambung..)

Editor : Red

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB