Gunungsitoli, (NVC) — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan Karantina Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap 227 ekor babi yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Nias.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
Tindakan tegas ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi di perairan Nias Utara. Seluruh hewan tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina yang sah seperti sertifikat veteriner dari dinas, sertifikat karantina dan dokumen kapal.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. “Masuknya hewan tanpa prosedur karantina sangat berisiko membawa penyakit hewan menular strategis. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” tegasnya.
Ia menambahkan, Karantina Indonesia berkomitmen penuh untuk menegakkan peraturan perkarantinaan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar N.Prayatno Ginting.
Pemusnahan massal tersebut turut disaksikan oleh sedikitnya 19 pejabat dan pemangku kepentingan dari berbagai instansi di wilayah Kepulauan Nias. Kehadiran para stakeholder ini merupakan wujud transparansi sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan hayati nasional.

Ketua tim Penegakkan Hukum, Andry Pandu Latansa menjelaskan bahwa seluruh babi sitaan wajib dimusnahkan sesuai prosedur. “Semua babi tersebut dimusnahkan total hari ini. Selain itu, kapal yang digunakan sebagai sarana angkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat untuk mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit,” jelasnya di lokasi kegiatan.
Seluruh rangkaian tindakan karantina ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Proses sterilisasi sarana angkut menjadi tahapan wajib guna memastikan tidak adanya sisa agen penyakit sebelum dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.
Melalui kolaborasi yang solid antara Lanal Nias dan Karantina Indonesia, diharapkan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas hewan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina demi melindungi sumber daya hayati nasional.
(Jamil Mendrofa)






















